EDUKADI NEWS – Kabupaten Bekasi — LSM Triga Nusantara Indonesia mendorong DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aset perusahaan daerah.
Permohonan RDP tersebut diajukan menyusul sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Di antaranya terkait efektivitas penggunaan dana penyertaan modal, pengelolaan aset daerah, kewajiban pembayaran BJPSDA kepada PJT II, hingga dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan tenaga non permanen.
Selain itu, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD milik pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, pihak LSM menegaskan bahwa forum RDP diperlukan untuk menghadirkan ruang klarifikasi yang objektif, terbuka, dan akuntabel antara DPRD Kabupaten Bekasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya memperkuat pengawasan kelembagaan demi memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Kami memandang perlu adanya forum resmi guna memperoleh penjelasan secara terbuka terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD,” tulis LSM Triga Nusantara Indonesia dalam dokumen permohonannya.
Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi juga diminta menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, BKAD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, hingga Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bekasi.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai penguatan fungsi pengawasan DPRD menjadi elemen penting dalam memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Permohonan tersebut turut disampaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dorongan pelaksanaan RDP ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi serta menjaga integritas pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi.













