https://picasion.com/
NEWS  

Ditemukan 5 Fakta Bukti PT.Arara Abadi Lakukan Rusak Sistim Pemerintahan Indonesia ( Sub Ordonansi ) Di Kabupaten Kampar Riau.

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 14 Mei 2026.
Pada tanggal 16 November 2024 MKGR Mayjen RH Sugandhi Kartosubroto melakukan persiapan lahan pencetakan Sawah luas 1.000 ha di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.

Tim Investigasi MKGR melakukan survey dengan mempergunakan alat drone oleh Dan Sat Pustrap MKGR AKBP (Purn) Murphy Manurung SH mantan biro Hukum Polda Riau.

Hasil investigasi:
Fakta ke 1. ditemukan Kebun Akasia dan Eucalyptus dilahan MKGR seluas 1.625 ha. Dalam persiapan swasembada pangan dihadang oleh PT .Arara Abadi dan telah dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir. Namun PT Arara Abadi sampai saat ini masih terus menghalangi kegiatan Swasembada Pangan dengan cara mengobrak abrik plang dan baleho dan mengancam petani agar petani tidak bisa melakukan kegiatan pertanian

Fakta/ bukti ke 2. lokasi lahan MKGR berada di Kabupaten Kampar ditemukan plang RKT Tahun 2012 PT. Arara Abadi tertulis Kab siak distrik Tapung.

Fakta/ bukti ke 3 yaitu hasil foto dengan aplikasi google maps tertulis Kab.Siak desa Rantau bertuah.

Fakta/ bukti ke 4.Didapat dokumen peta wilayah dusun IV plambayan di masukkan ke dalam lokasi PT Arara Abadi dalam wilayah desa rantau bertuah kedalam Kabupaten Siak.

Fakta/ bukti ke 5 Rapat Dengar pendapat tanggal 20 Januari 2025 komisi II DPRD Provinsi Riau PT.Arara Abadi tidak dapat menunjukan surat izin berkebun

Kelima Fakta/ bukti adanya peristiwa Sub Ordonansi telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 6 April 2026 dan sampai saat ini belum ada tanggapan.

Sub Ordonansi dilakukan dengan menghindari dari jerat hukum karena PT.Arara Abadi tidak ada izin yang berdampak kacau balaunya administrasi pemerintahan dan menimbulkan konflik di masyarakat yang berujung bentrok masyarakat dengan kontraktor suruhan PT. Arara Abadi dan korban berjatuhan dari kedua belah pihak tanggal 30 April 2026.

Ironisnya Masyarakat telah menanam sawit, ditumbangkan secara arogan dan mengklaim lahan masuk areal perusahaan

Tindakan Sub Ordonansi ( lex spesialis) adanya kolusi dan konspirasi dengan biro pemerintahan kab Siak yang sekaligus memasukan desa trans Rantau Bertuah yang berada di desa Kotagaro Kampar.

Aidil Fitsen SH mengatakan adanya perbuatan Sub Ordonansi tidak dapat di tolerir dan pemerintah wajib untuk mengambil tindakan tegas karena telah mengangkangi Undang undang serta peraturan pemerintah Indonesia,NKRI.

Diharapkan Presiden RI c/q irjen kemendagri turun tangan, menindak tegas korporasi yang merusak sistem pemerintahan Indonesia khususnya kabupaten Kampar Riau dan merampas hak rakyat

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/