EDUKADI NEWS – Kuningan
12 MEI 2026 – Mengingat bahayanya penyalahgunaan obat-obatan tertentu di masyarakat, diminta otoritas kesehatan bersama kepolisian mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya konsumsi Obat Golongan G (Obat Keras) tanpa pengawasan medis atau resep dokter yang sah.
Obat Golongan G—berasal dari istilah bahasa Belanda Gevaarlijk yang berarti “Berbahaya”—merupakan jenis obat yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep dokter. Kelompok ini mencakup antibiotik, obat penenang, antidepresan, serta obat pereda nyeri dosis tinggi (seperti Tramadol atau Trihexyphenidyl).
Risiko Fatal di Balik Konsumsi Sembarangan
Penggunaan obat keras secara ilegal atau tidak sesuai dosis medis bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi kesehatan fisik dan mental. Berikut adalah dampak utama yang perlu diwaspadai:
Kerusakan Organ Vital: Penggunaan jangka panjang atau dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen pada hati dan ginjal.
Ketergantungan dan Gangguan Mental: Banyak obat golongan G bekerja pada sistem saraf pusat. Penyalahgunaan dapat memicu halusinasi, kecemasan akut, hingga depresi berat.
Resistensi Antimikroba: Khusus untuk antibiotik (golongan G), konsumsi tanpa resep memicu munculnya “superbug” atau bakteri yang kebal obat, yang membahayakan kesehatan global.
Risiko Overdosis: Tanpa diagnosa dokter, pengguna berisiko mengalami gagal napas hingga kematian akibat dosis yang tidak terkontrol.
Identifikasi Obat Golongan G
Masyarakat dihimbau untuk lebih teliti sebelum membeli obat. Obat Golongan G ditandai dengan simbol khusus pada kemasannya: Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf ‘K’ berwarna hitam di tengahnya.
Langkah Pencegahan bagi Masyarakat
Masyarakat dihimbau untuk melakukan langkah “Cek KLIK” sebelum mengonsumsi obat:
Cek Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik.
Cek Label: Baca informasi produk dengan teliti.
Cek Izin Edar: Pastikan terdaftar di BPOM.
Cek Kedaluwarsa: Jangan konsumsi obat yang telah melewati batas waktu.
Kepada seluruh pengelola apotek dan toko obat untuk memperketat penjualan obat keras. Penjualan obat golongan G tanpa resep merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Mari lindungi diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Konsultasikan selalu keluhan kesehatan Anda kepada dokter dan belilah obat di sarana pelayanan kefarmasian yang resmi.( RD)













