https://picasion.com/
NEWS  

PT. Arara Abadi terbukti lakukan Sub Ordonansi. Kangkangi Hak prioritas presiden NKRI Jenderal Prabowo Subianto

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 25 April 2026
Ditemukan plang RKT th 2012 di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kec Tapung Hilir Kabupaten Kampar adalah bukti signifikan tidak adanya Nyali Pemerintah untuk melakukan tindakan terhadap PT.Arara Abadi
Sepintas perbuatan ini sederhana yaitu mendirikan plang pemberitahuan saja tapi bila dikembangkan ini adalah perbuatan Lex Spesialis Sebut Aidil Fitsen Advokad LBH MKGR. Negara telah menetapkan batas wilayah berikut dengan aturan administrasi.

Nah dengan dilakukan pengalihan batas wilayah Kab Kampar ke wilayah Kab Siak ini jelas merusak sistim administrasi pemerintah dan timbulkan berbagai konflik mulai dari kependudukan kepada ( Ipoleksosbud hankam rata). Sehingga tercipta keadaan tidak nyaman dan gaduh/ keadaan tidak kondusif.

Batas Wilayah Kabupaten tentu berubah dengan bukti tertera pada google koordinat tertulis Desa Rantau Bertuah Kabupaten Siak, Nah inilah yang akan jadi dasar oleh PT.Arara Abadi lokasi kebun berada di Kabupaten Siak dan bukan di wilayah Kabupaten Kampar. Sesuai dengan Rekom Gubernur Riau tgl 24 Febuari tahun 1994. ( pelanggaran Hukum pidana )
Tentu juga adanya pengalihan wilayah akan berpengaruh terhadap surat tanah yang telah terbit oleh kepala desa kotagaro sebut H.Ilyas Ayang anggota DPRD Kab Kampar.

Cara mafia terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum di pemprop Riau maupun Pemerintah pusat puluhan tahun seakan akan PT.Arara adalah penguasa bayangan dari NKRI.

Terjebak akan hukum ditambah lagi kasus dugaan pengemplangan pajak telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana surat Aspidsus Kejati Riau DR.Marlambson.Carel William SH MH tanggal 1 April 2026 pelimpahan perkara korupsi ke Ditjen Pajak Riau.

Menurut Aipda ( Purn) Oscar Rayzar PPNS segera menerbitkan Surat pemberitahuan dimulai Penyidikan ( SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan tembusan kepada Korwas PPNS Polda Riau dan juga kepada pelapor.
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Riau jaksa penuntut Umum menunggu Kiriman berkas perkara dan diteliti untuk P 21.

Masih banyak lagi pengaduan serta komplen dan konflik terjadi akibat PT Arara Abadi memperluas kebun main hantam kromo gunakan pihak kontrak seperti kontraktor Atan Malik pemasok kayu ke PT Indah Kiat.

Ungkap tokoh masyarakat mantan DPRD Kab Rohul T.Ahmad Darbi yang sedang konflik dengan PT.Arata Abadi dikawasan hutan produksi Terbatas Km 17 arah kandis.
Belum.lagi konflik dengan perusahaan sawit seperti PT.SBAl, PT .Bina Fitri (H.Badar Ali).dan beberapa masyarakat H.Aman Damanik, Victor Manurung Silalahi, silaban yang telah menggarap lahan sejak 1995 yang mana kepemilikan tahun 1995 diterbitkan oleh Abdul Rachman kades Kotagaro kec.Siak hulu kab Kampar.

Bukti bukti lain masih banyak bupati Kampar th 1991 memberikan izin prinsip di desa kotagaro kepada Gapoktan MKGR dan juga surat Bupati siak tahun 2005.

Rekayasa pengalihan wilayah juga ditemukan peta hasil survey calon perluasan wilayah desa Rantau bertuah.
Semua tindakan PT.Arara Abadi pupus sudah dimana tanggal 9 Mei 2021 Kementerian dalam negeri telah menanda tangani batas kesepakatan antara kab Kampar dengan Kab Siak dimana kebun PT Arara Abadi sekarang berada di Kab kampar luas 12.000 ha tidak ada izin usaha HPH TI Pola Transmigrasi yang mana sebelumnya PT.Riau Abadi Lestari yang terkena likwid Pemerintah izinnya hasil rekayasa dan juga tidak ada rekom dari gubernur Riau Soerpto.

Masyarakat Kab.Kampar khusus Masyarakat Tapung agar pemerintah segera melakukan Tindakan dan PT. Arara Abadi hengkang dari bumi lancang kuning tegas Amir Hamzah SH Dt.Panglimo Domo kuasa Ulayat Tapung.
( Tim Investigasi Edukadi News )

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/