https://picasion.com/
NEWS  

Mengenali Jejak Status WB di RS Mitra Idaman: Temuan Lapangan, Penolakan Klarifikasi, dan Ruang Kosong Keterangan Resmi (Dilengkapi Dasar Hukum)

EDUKADI NEWS – BANJAR 12 Desember 2025,upaya menelusuri polemik yang menyeret nama seorang pegawai berinisial WB di RS Mitra Idaman Kota Banjar membuka rangkaian informasi baru. Namun berbagai potongan informasi itu belum sepenuhnya tersambung, terutama karena lemahnya konfirmasi dari pihak-pihak utama.

Dalam investigasi awal ini, Tim KabarSBI.com menemukan adanya keterangan mengenai status WB yang disebut tengah menjalani skorsing. Namun tanpa adanya pernyataan resmi dari manajemen rumah sakit, posisi WB masih berada dalam ruang abu-abu.

Penelusuran dimulai pada Jumat, 12 Desember 2025. Di pintu masuk rumah sakit, petugas keamanan bernama Pahrudin menjadi sumber informasi pertama. Ia menyebut WB merupakan pegawai RS Mitra Idaman dan, menurut informasi dari bagian Humas, sedang diskors.

Tidak ada rincian mengenai alasan maupun durasi skorsing. Informasi itu bersumber dari percakapan internal, bukan melalui dokumen resmi. Pada titik ini, publikasi informasi terbentur oleh minimnya keterbukaan pihak rumah sakit.

Menurut UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 Pasal 155 dan 161), tindakan skorsing wajib dilakukan dengan dasar jelas, disertai alasan tertulis, dan tetap membayar hak pekerja. Jika skorsing benar dilakukan, RS Mitra Idaman memiliki kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan administratif kepada pegawai dan dokumentasi internal yang sah.

Namun hingga berita ini disusun, pihak Humas maupun manajemen rumah sakit tidak dapat ditemui, sehingga konfirmasi langsung tidak diperoleh.

Ketika tim berupaya menemui WB secara langsung di lingkungan rumah sakit, ia tidak ditemukan. Beberapa waktu kemudian, WB menghubungi tim melalui pesan singkat dan menanyakan maksud pencarian.

Namun kesempatan memperoleh hak jawab tidak berkembang. Upaya menghubungi kembali WB tidak mendapatkan respons. Menurut keterangan Redaksi KabarSBI.com, WB kemudian menyatakan tidak bersedia memberikan hak jawab, dengan merujuk pada poin tertentu dalam surat Dewan Pers.

Tidak ada penjelasan tertulis dari WB mengenai alasan penolakan tersebut.

Padahal, Hak Jawab diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 Ayat (2) UU Pers No. 40/1999, yang menegaskan bahwa:

Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan dirinya.

Media wajib melayani Hak Jawab, namun pihak yang diberi ruang hak jawab tidak dapat dipaksa apabila memilih menolaknya.

Dengan demikian, penolakan WB adalah hak pribadi, namun konsekuensinya membuat publik tidak memperoleh versi informasi dari pihak yang bersangkutan.

Pemimpin Redaksi KabarSBI.com, Agung, menjelaskan bahwa rujukan WB terhadap surat Dewan Pers tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap media yang belum terverifikasi.

Menurutnya:

Verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers bersifat sukarela, bukan penentu legalitas (Sesuai Surat Edaran Dewan Pers No. 001/SE-DP/I/2018).

UU Pers tidak mewajibkan wartawan memiliki sertifikat kompetensi.

Legalitas pers diatur melalui UU Pers Pasal 15, bukan status verifikasi.

Karena itu, penolakan WB memberi kesan bahwa bukan aspek hukum yang menjadi dasar utama, melainkan keputusan personal.

Hingga laporan ini diturunkan, RS Mitra Idaman belum memberikan pernyataan resmi terkait status WB. Tidak ada klarifikasi tertulis mengenai dugaan skorsing, alasan, atau sikap resmi manajemen.

Padahal, sebagai institusi layanan publik, rumah sakit memiliki kewajiban menerapkan asas keterbukaan informasi sebagaimana termaktub dalam:

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 52 UU KIP, yang mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta.

Di sisi lain, WB juga tidak memberikan penjelasan publik. Kedua hal ini membuat rangkaian fakta yang ada belum dapat dibaca secara utuh.

Minimnya konfirmasi dari pihak-pihak kunci menyisakan sejumlah pertanyaan penting:

Apakah benar WB sedang menjalani skorsing?

Apa alasan dan durasi kebijakan tersebut, jika memang ada?

Mengapa WB memilih tidak memberikan hak jawab?

Apa posisi resmi RS Mitra Idaman dalam polemik yang berkembang?

Apakah rumah sakit telah menjalankan prosedur administratif sesuai UU Ketenagakerjaan?

Apakah RS Mitra Idaman melanggar asas keterbukaan informasi publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pijakan bagi kelanjutan investigasi.

KabarSBI.com menegaskan akan melanjutkan penelusuran, terutama untuk memperoleh:

Konfirmasi resmi dari manajemen RS Mitra Idaman.

Penjelasan tertulis terkait status kepegawaian WB.

Ruang hak jawab baru apabila WB bersedia.

Hingga kini, informasi yang tersedia masih berupa potongan observasi lapangan dan keterangan tidak resmi. Tanpa klarifikasi komprehensif, publik tetap berada dalam ruang menunggu—menanti kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh pihak-pihak terkait.

(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/