https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Praktik Monopoli dan Transaksional Rekrutmen Siswa Baru SMK Swasta Muncul Di Kuningan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 13Juli 2026. Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan tengah diterpa isu miring terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Diduga, telah terjadi praktik monopoli dan tindakan transaksional dalam perekrutan calon siswa baru oleh oknum di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang melibatkan oknum – oknum di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, modus praktik ini dibalut dalam bentuk mekanisme kerja sama (mitra) antar-sekolah. Namun, di balik kerja sama tersebut, diduga kuat terjadi kesepakatan transaksional yang tidak sehat.

Pihak SMK swasta ditengarai memberikan sejumlah uang kompensasi kepada pihak SMP yang berhasil “membantu” atau merekomendasikan siswa lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke SMK swasta mitra tersebut.

Dugaan Nominal Tarif Per Siswa
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nilai transaksional tersebut dihitung berdasarkan jumlah kepala (per siswa), dengan nominal kisaran mencapai hingga Rp 250.000,- untuk setiap siswa yang berhasil dijaring
“mekanisme menjadikan SMK swasta sebagai pilihan bagi siswa yang tidak berhasil masuk di sekolah lanjutan negeri, baik itu SMKN atau SMAN,dan itu diduga melibatkan peran operator sekolah,”jelas pihak sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini. (13/7/2026)

Memicu Persaingan Tidak Sehat dan Pertanyaan Sumber Dana
Kondisi ini dinilai telah menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dalam pemenuhan kuota siswa baru antar-sekolah swasta di Kabupaten Kuningan. Selain mencederai nilai-nilai objektivitas pendidikan, praktik ini juga dipandang sangat tidak elok dan mencederai integritas institusi sekolah.

Dampak dari mencuatnya isu ini memicu pertanyaan besar dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan: Anggaran apa dan dari mana yang digunakan oleh pihak SMK swasta untuk mendanai kegiatan transaksional tersebut ?

Jika dana yang digunakan bersumber dari anggaran operasional sekolah yang dialokasikan oleh pemerintah atau pungutan resmi orang tua siswa untuk kegiatan belajar mengajar, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.

Hingga rilis ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna mengusut tuntas dugaan praktik “jual-beli” calon siswa ini demi mengembalikan marwah pendidikan yang bersih di Kabupaten Kuningan.(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/