EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin Juli 2026. Lembaga informasi dan advokasi Edukadi News secara resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS yang bertugas sebagai tenaga pendidik (guru) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kuningan. Laporan ini terkait adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap salah satu siswa di lingkungan sekolah yang terjadi pada bulan Juli 2026.
Laporan resmi tersebut dilayangkan melalui surat bernomor 143/LAPDU/EDUKADI/V/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Pelanggaran Regulasi dan Kode Etik ASN
Pihak Edukadi News menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru RS diduga keras telah menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Terkait kewajiban ASN dalam menjaga fungsi perekat bangsa serta menunjukkan integritas dan keteladanan sikap.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Khususnya pasal yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku, dan citra ASN di mata masyarakat.
Peraturan Daerah / Peraturan Bupati Kuningan: Terkait Kode Etik dan Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Bukti Pendukung yang Dilampirkan
Sebagai bahan pertimbangan awal dan dasar bagi BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan pemeriksaan, Edukadi News turut menyertakan bukti-bukti otentik, yaitu:
Lampiran 1: Bukti rekaman wawancara langsung dengan korban (berinisial RT).
Lampiran 2: Bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban (RT) dengan teman laki-lakinya mengenai kejadian tersebut.
Tuntutan dan Permohonan Resmi
Mengingat terduga pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, tindakan dugaan asusila ini dinilai telah mencoreng institusi pendidikan serta korps ASN Kabupaten Kuningan, sekaligus berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Melalui surat pengaduan ini, Edukadi News memohon kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas:
Membentuk Tim Pemeriksa guna melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh terhadap Saudara RS.
Memberikan Sanksi Disiplin Berat berupa Pemberhentian jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, demi menjaga nama baik ASN Kabupaten Kuningan dan melindungi anak-anak dari predator seksual di lingkungan sekolah.
Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari kegiatan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga kondusifitas kegiatan belajar mengajar.
Edukadi News menegaskan bahwa laporan ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Pihak pelapor berharap Disdikbud Kabupaten Kuningan dapat bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak.(Red)













