EDUKADI NEWS – Kuningan
Selasa 14 Juli 2026. Kasus pembongkaran atap gedung dan fasilitas di SDN 1 Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, kini menggelinding pada persoalan kepatuhan hukum. Tindakan sepihak pihak sekolah yang melakukan perusakan aset tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Dasar Regulasi yang Dilanggar
Berdasarkan koridor hukum pengelolaan aset negara, setiap tindakan mengubah bentuk, merusak, atau membongkar fasilitas pendidikan yang dibiayai uang rakyat wajib mengacu pada regulasi ketat. Pihak SDN 1 Cinagara diduga kuat telah mengangkangi dua aturan utama:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 (Perubahan atas PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah). Regulasi ini menegaskan bahwa pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD harus melalui persetujuan pengelola barang (dalam hal ini Kepala Daerah/BKAD) setelah dilakukan penilaian (appraisal) formal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan tentang Pengelolaan BMD. Aturan turunan ini mewajibkan pencatatan nilai sisa aset secara transparan demi mencegah hilangnya nilai ekonomis barang milik daerah secara liar.
Ancaman Sanksi: Dari Administratif, TGR, hingga Pidana
Pengabaian prosedur administrasi dengan dalih kedaruratan fisik bangunan atau rencana renovasi tidak dapat menggugurkan sanksi hukum. Pihak-pihak yang terlibat aktif maupun yang membiarkan pembongkaran ilegal ini kini dihadapkan pada rentetan sanksi berat:
Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan bagi aparatur sipil yang terbukti lalai dalam menjaga amanah pengamanan BMD.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Berdasarkan aturan perundang-undangan, oknum yang merusak aset negara tanpa izin diwajibkan mengganti kerugian senilai taksiran harga aset yang dihancurkan tersebut secara tunai ke kas daerah.
Potensi Sanksi Pidana: Jika dalam proses pembongkaran ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan aset, penggelapan material bekas bongkaran (seperti kayu, genteng, atau besi), atau tindakan yang merugikan keuangan negara, kasus ini dapat bergeser ke ranah hukum tindak pidana korupsi atau perusakan barang milik negara.
“Aset dinas bukan milik pribadi yang bisa dirobohkan kapan saja. Sebelum SK Penghapusan keluar, status bangunan itu adalah kekayaan daerah yang dilindungi undang-undang. Melompati prosedur ini adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi ganti rugi finansial secara personal,” ujar Yudi, SH., (14/7/2026).
Masyarakat kini mendesak BKAD dan Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigasi, menghitung nilai kerugian sisa aset, serta menjatuhkan sanksi tegas demi tegaknya supremasi hukum di lingkungan pendidikan.(RD/Jack)













