Edukadi.com – Kabupaten Bekasi – 19/05/2025 | Proyek pembangunan jalan di kawasan Pertigaan Pilar arah Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam dari LSM Triga Nusantara Indonesia. Alih-alih memperlancar lalu lintas dan mendukung aktivitas warga, proyek ini justru memicu kemacetan parah, mengganggu aktivitas masyarakat, dan dinilai sebagai bentuk kelalaian tata kelola infrastruktur.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak dirancang dengan pendekatan yang komprehensif, serta tanpa perencanaan rekayasa lalu lintas yang matang, sebagaimana mestinya dilakukan pada titik lalu lintas padat dan vital.
“Pembangunan seharusnya menghadirkan solusi, bukan menciptakan persoalan baru. Ketika infrastruktur yang dibangun justru merusak tata kelola transportasi dan mengganggu kehidupan warga, maka LSM Triga Nusantara Indonesia tidak akan diam,” tegas Ketua Umum Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin.
Minimnya Peran Dinas Perhubungan, Diduga Ada Pembiaran
Pantauan tim investigasi Triga Nusantara menemukan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tidak melakukan intervensi apa pun di lokasi. Tidak terlihat upaya manajemen lalu lintas, pemasangan rambu-rambu pengalihan, ataupun petugas pengatur arus kendaraan di area terdampak.
“Ini bentuk pembiaran. Dishub seakan lepas tangan, padahal kemacetan ini sudah berlangsung berminggu-minggu dan merugikan banyak pihak. Jika dibiarkan terus, kami akan menempuh jalur hukum dan menyurati Ombudsman,” tambah H. Rahmat.
Sorotan pada Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Dinas Perhubungan
Triga Nusantara mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah wajib menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas dalam setiap proses pembangunan. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa Dishub wajib menangani dampak kemacetan akibat proyek fisik.
“Apa yang terjadi di Pilar ini bukan sekadar soal jalan, tapi soal kegagalan perencanaan, lemahnya pengawasan, dan indikasi ketidaksiapan antarinstansi. Ini preseden buruk dalam tata kelola daerah,” pungkasnya.
Jika tidak ada perbaikan, Triga Nusantara menyatakan siap mengorganisasi aksi massa, serta mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan, BPK, dan Ombudsman RI.
LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal isu ini dan membuka posko aduan warga untuk menerima keluhan masyarakat terdampak.
Pengaduan Masyarakat Terdampak Kemacetan : support@trinusa.or.id