https://picasion.com/

Dugaan Korupsi di SDN 56 Pontianak Barat, LSM Triga Nusantara Indonesia Akan Melapor ke Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi mencuat di SDN 56 Pontianak Barat, Kota Pontianak. Kepala sekolah diduga mencairkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk siswa tanpa persetujuan atau surat kuasa dari wali murid. Selain itu, dana yang seharusnya bebas digunakan oleh siswa penerima justru diarahkan untuk dibelanjakan di koperasi sekolah dengan alasan “aturan tertentu.”

LSM Triga Nusantara Mendesak Tindakan Tegas
Koordinator Dewan Pimpinan Nasional LSM Triga Nusantara Indonesia, Wahyudin, meminta Wali Kota Pontianak dan Kepala Dinas Pendidikan segera menonaktifkan kepala sekolah tersebut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mengusut kasus ini. Selain itu, pengelolaan dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024 harus diperiksa agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan siswa dan masyarakat,” ujar Wahyudin.

Kesaksian Wali Murid
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa dana bantuan senilai Rp700.000 per siswa dipaksa untuk dibelanjakan di koperasi sekolah.

“Kami tidak diberi tahu bantuan apa itu dan dilarang memfoto bukti transaksi. Ketika kami tanya aturan dasarnya, pihak sekolah tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya.

Masalah Transparansi Sekolah
Dalam grup WhatsApp yang beredar, pihak sekolah sering menyebut “aturan” yang tidak jelas dasarnya. Tidak ada penjelasan tentang peraturan bupati, peraturan gubernur, atau undang-undang yang mengatur kebijakan tersebut. Hal ini membuat banyak wali murid merasa bingung dan kecewa.

LSM Triga Nusantara telah mengumpulkan bukti dan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Kami ingin memastikan bahwa dana bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan siswa, bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegas Wahyudin.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/