Edukadi.Com | Karawang 26/05/2024 | Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam temuannya BPK RI temukan dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan Karawang tidak sesuai kontrak dan menjadi temuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebesar Rp199.229.394.669,00 atau mencapai 90,11% dari anggaran sebesar Rp221.097.672.456,00
Realisasi tersebut naik sebesar Rp17.600.289.364,00 atau 9,69%dibanding realisasi TA 2021 sebesar Rp181.629.105.305,00. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk melaksanakan Pembangunan Ramp Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) dan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Klari pada Dinas Kesehatan.
Hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan kepadapihak-pihak yang kompeten atas pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut menunjukkan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp277.303.486,64 (Rp113.985.478,07 + Rp163.318.008,57) dan denda keterlambatan sebesar Rp493.914.770,00 (Rp142.713.400,00 + Rp351.201.370,00) belum dikenakan.
DPC LSM Trinusa Karawang yang di pimpin oleh Apip Syamsi akan menjadikan langkah awal untuk melakukan investigasi lebih lanjut
“2 paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan menjadi temuan BPK. Bahkan, hal ini juga sudah ramai dalam pemberitaan di media. Jadi, untuk laporan informasi awal, kami akan mengadakan rapat terbatas untuk mengumpulkan bukti bukti lanjutan.” Ujarnya
“Setelah bukti kongkrit kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas temuan 2 (dua) paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Karawang. “Tambahnya.
“Sebagai kepedulian terhadap kabupaten Karawang diharapkan setiap pelanggaran dan kerugian Karawang ditangani dengan cara yang tepat, apabila tidak ada kejelasan maka kami akan mengadakan aksi massa untuk mengawal kasus ini.” Pungkasnya