https://picasion.com/
NEWS  

Satpol PP Kota Bandung Mulai Menindak Tegas Para Pembuang Sampah Sembarangan

EDUKADI NEWS – Kota Bandung, Peraturan yang baru mengenai larangan membuang sampah mulai dijalankan oleh Petugas Satpol PP kedaruratan sampah sudah tidak terbantahkan lagi sudah dimulai dari akselerasi dan inovasi- inovasi termasuk tindakan didalam satgas penanganan darurat sampah ini memang kami emban melalui kordinator bidang monepgakum (monitor dan evaluasi penegak hukum).13/10/2023

Saat ditemui dikantor dinasnya Kasatpol PP Kota Bandung Bpk. Rasdian Setiadi.S.IP melalui Sekdis Bpk Idris menerangkan bahwa penganan sampah sudah dilaksanakan secara masif baik tingkat OPD kelurahan atau pun kecamatan jadi bukan waktunya lagi sosialisasi tetapi dengan tindakan dalam rangka menuruti pimpinan kita PJ Kota Bandung yang mengistilahkan era peradaban baru terkait sampah di kota Bandung.

Jadi sampah itu harus selesai dirumah masing- masing, di RW, Kelurahan, Kecamatan Masing-masing itu menurut intruksi walikota No 012 termasuk di OPD harus galakan sebagai pamong masyarakat.

Sekarang Disetiap OPD ini sampah sudah ditangani dengan baik wajib mengelola sampah mandiri, ada sampah organik,an organik dan residu yang ke TPA itu hanya sampah organik dan organik yang telah selesai, untuk An organik di olah dirumah, RW, Kelurahan , Kecamatan masing- masing atau bekerja sama dengan Bank sampah atau ada istilah sedekah sampah yang ke TPA itu hanya residu.

Terkait Tindakan dalam penyadaran masyarakat itu ada yg bersifat preventif, represip dan divensip ,sekarang sudah waktunya represip dan kami pun sudah melakukan beberapa oprasi tangkap tangan terhadap pelanggar yang menyalahi ketentuan yang membuang sampah sembarangan.

Ada Peraturan daerah nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, hari ini tanggal 13-10-2023 kami baru selasai tim monek hakum ini Satpol PP membawa pelanggar yang membuang sampah menyalahi ketentuan menyalahi perda No 9 Tentang Tibum membawa ke pengadilan kelas 1 khusus A Bandung untuk pembuang sampah itu ada dua yang pertama di Babakan sari dan Babakan Siliwangi dan telah dijatuhkan vonis untuk kedua tersangka ini dan menyidangkan pula pelanggar pedagang kaki lima. tadi malam kami mendapati satu pelanggar di jalan Braga yang akan kami panggil hari Senin berbeda dengan pembuang sampah ke sungai itu lebih berat lagi hukuman bisa 3 bulan kurungan dan dendanya maksimal bisa mencapai Rp.50.000 000,.

Mudah-mudahan tindakan yudisial yang kami ambil menjadikan efek jera kepada pelanggar dan semua warga Bandung menjadi disiplin untuk tidak membuang sampah sembarangan.(Yd

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/