https://picasion.com/
NEWS  

Kementerian LHK inclave lahan 15.000 ha lahan DPP.MKGR Mayjend TNI RH. Sugandhi Kartosubroto dari Izin HPH TI PT.Arara Abadi (SK Menhutan no.743/ kpts_II/ 1996 tanggal 25 November 1996)

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 01 September 2026
DPD MKGR Provinsi Riau mendesak PT. Arara Abadi untuk segera melakukan inclave lahan seluas 15.000 hektar milik Gapoktan MKGR di Desa Dusun IV Plambayan Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sekretaris DPD MKGR Riau, Ir. Darma Nova Siregar mengatakan, sejak tahun 1996 PT. Arara Abadi tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Kampar. Namun pada 20 Mei 2026, perusahaan masih melakukan perambahan dengan mengerahkan 5 unit excavator di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro.

MKGR memiliki legalitas sejak 16 Mei 1991 berdasarkan Izin Prinsip dari Bupati Kampar saat itu, H. Saleh Djasit, SH. Lahan 15.000 hektar tersebut diserahkan kepada Gapoktan MKGR Desa Kotagaro.

Lahan ini telah digarap sejak tahun 1995 oleh petani anggota MKGR. Saat ini telah menjadi kebun kelapa sawit 400 hektar dan memiliki 200 persil dengan SKT tertanggal 7 September 1996.

Penyerobotan dilakukan oleh Luthfi, karyawan PT. Arara Abadi. Dalam pengakuannya tanggal 25 Mei 2026 yang terekam, Luthfi membenarkan pengerahan 5 unit excavator tersebut.

DPD MKGR telah melayangkan 3 kali surat komplain kepada Direktur PT. Arara Abadi, Edi Haris MZ, agar Luthfi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini terindikasi sebagai tindak pidana murni.

Pada 27 Juli 2026 PT. Arara Abadi mengirim surat penawaran penyelesaian bersama. DPP MKGR menyetujui, namun hingga kini tidak ada realisasi.

Akibatnya, DPP MKGR membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Riau atas peristiwa pidana tanggal 20 Mei 2026 di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro.

Menurut AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH – Mantan Kabag Hukum Polda Riau & Pimpinan Pustrap MKGR:

  1. Surat PT. Arara Abadi tgl 27 Juli 2026 diduga tidak melalui administrasi kantor pusat. Tanda tangan Direktur hanya scan tanpa paraf dan tidak berkop resmi.
  2. Terjadi penyerobotan lahan 180 hektar di Dusun IV Plambayan yang mengacu pada SK Menhut No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996.
  3. Luthfi telah mengakui pengerahan 5 unit excavator tanggal 20 Mei 2026.
  4. PT. Arara Abadi telah diproses Kejati Riau dan dilimpahkan ke Ditjen Pajak Riau tanggal 27 Maret 2026.
  5. PT. Arara Abadi tidak terdata memiliki operasional di Kab. Kampar.
  6. Jika PT. Arara Abadi memiliki izin HPH TI yang sah, maka wajib melakukan inclave lahan MKGR 15.000 Ha.

MKGR akan meminta Kementerian LHK untuk menindaklanjuti inclave lahan 15.000 Ha milik DPP MKGR berdasarkan SK Menhut tersebut yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Aidil Fitsen, SH – Advokat LBH MKGR, telah melayangkan Somasi I dan II. Jika tidak ada itikad baik, kasus akan dibawa ke ranah hukum.

“MKGR sudah lebih dulu berada di lokasi sejak 1995. Kami minta hak masyarakat segera dikembalikan,” tegas Darma Nova.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/