https://picasion.com/
NEWS  

Sorotan Tajam di Tengah Demonstrasi: Oknum Kejaksaan RI Berinisial M Diduga Jabat Kabag Hukum Pemda Kuningan Lebih dari 5 Tahun

EDUKADI NEWS – Kuningan
Jawa Barat – Kondisi stabilitas di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul maraknya aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah tuntutan penyelesaian berbagai kasus besar—mulai dari perkara PDAM, TGR, SK DPRD fiktif, hingga dana Taspen—muncul dugaan serius mengenai adanya tumpang tindih jabatan yang melibatkan oknum institusi penegak hukum di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan.(30/04/2026)

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Kabarsbi.com (30/4/2026) seorang oknum dari Kejaksaan Republik Indonesia berinisial M diduga telah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Kuningan selama lebih dari lima tahun. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam terkait independensi penegakan hukum dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Tumpang Tindih Kewenangan dan Dasar Hukum

Dugaan rangkap jabatan ini dinilai mencederai prinsip ketatanegaraan yang memisahkan fungsi eksekutif dan yudikatif. Sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan yang memiliki fungsi penegakan hukum, keberadaan M dalam jabatan struktural Pemda Kuningan dianggap berisiko menimbulkan bias dalam penanganan perkara di daerah.

Secara regulasi, penempatan ASN telah diatur secara ketat dalam:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur bahwa ASN hanya memiliki satu instansi induk.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS: Mengatur mekanisme penugasan PNS.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Menegaskan sanksi berat bagi pelanggaran ketentuan jabatan.

Dampak Terhadap Penegakan Hukum
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa kebuntuan atau stagnasi dalam penyelesaian kasus-kasus yang disuarakan masyarakat saat ini (seperti kasus Payroll BPJS Guru Disdik dan lainnya) kemungkinan besar dipengaruhi oleh faktor struktural ini.
“Apabila tidak didasarkan pada mekanisme penugasan lintas instansi yang resmi, maka hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan mencederai objektivitas hukum di daerah,” ungkap laporan tersebut.

Jabatan Kabag Hukum adalah posisi strategis yang menyusun regulasi daerah. Jika posisi ini diduduki dengan cacat administratif atau penuh konflik kepentingan, maka setiap produk hukum yang dihasilkan Pemda Kuningan berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Desakan Transparansi

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Pemda Kabupaten Kuningan maupun institusi Kejaksaan terkait status kepegawaian saudara M. Masyarakat mendesak agar pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalitas birokrasi.

Masyarakat juga diingatkan bahwa jika terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik atau tata kelola pemerintahan, laporan resmi dapat dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/