https://picasion.com/
NEWS  

Disperindag Majalengka Bungkam, Surat Resmi Media Tak Ditemukan — Edukadi News Siap Lapor ke Ombudsman dan Komisi Informasi

EDUKADI NEWS – Majalengka, 23 Februari 2026
Sikap tidak responsif ditunjukkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majalengka terhadap surat resmi konfirmasi yang dikirimkan Media Edukadi News terkait data gerai ritel modern di wilayah tersebut.

Meski telah berlalu berbulan-bulan sejak surat dilayangkan, hingga kini tidak ada jawaban resmi yang diberikan. Bahkan saat awak media mendatangi kantor Disperindag Majalengka, Kepala Dinas menyatakan telah memerintahkan staf untuk mencari surat tersebut, namun sampai saat ini surat resmi media disebut belum ditemukan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan serius adanya kelalaian dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sekaligus memperlihatkan lemahnya komitmen keterbukaan informasi publik.

Surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali data mengenai jumlah ritel modern, legalitas izin usaha, kepatuhan terhadap tata ruang, serta dampak lingkungan di Kabupaten Majalengka.

Dalam surat resmi tersebut, Media Edukadi News meminta klarifikasi Disperindag mengenai:
Jumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Majalengka
Kelengkapan izin usaha, termasuk NIB OSS dan IUTM
Kepemilikan izin lingkungan dan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Kepatuhan bangunan terhadap tata ruang dan sistem drainase
Keberadaan area resapan air, sumur resapan, RTH, dan pengelolaan air hujan
Sistem pengawasan pemerintah terhadap ritel modern
Dampak terhadap toko tradisional
Langkah hukum terhadap gerai tanpa izin serta sanksinya

Namun hingga berita pertama.diterbitkan, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari Disperindag Majalengka.

Permintaan konfirmasi dari media merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berhak memperoleh informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana kepada masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
Badan publik yang tidak memberikan informasi dapat digugat melalui Komisi Informasi

Pejabat yang menghambat akses informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif

Penolakan informasi tanpa dasar hukum dapat berujung sengketa informasi

Sementara itu, kewajiban pengawasan ritel modern oleh pemerintah daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Buruknya pengelolaan surat masuk di instansi pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik yang berpotensi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Tidak ditemukannya surat resmi media yang telah dikirimkan sejak lama menunjukkan adanya dugaan lemahnya sistem administrasi serta transparansi di lingkungan Disperindag Majalengka. Padahal, data ritel modern dan izin lingkungan merupakan informasi strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, tata ruang, serta keberlangsungan usaha kecil di daerah.

Media Edukadi News menegaskan akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka kemungkinan menempuh jalur pengaduan resmi ke Komisi Informasi maupun Ombudsman apabila klarifikasi tidak kunjung diberikan.
(Tim Redaksi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/