https://picasion.com/
NEWS  

Edukadi News Desak Polda Jabar Segera Lakukan Tindakan Hukum
Dugaan Praktik Pelayanan Kesehatan Ilegal di Majalengka,

EDUKADI NEWS – Majalengka 8 Pebruari 2026, Dugaan praktik pelayanan kesehatan mandiri tanpa izin resmi di Jl. Veteran Maja, Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, memasuki tahap serius. Media Edukadi News secara resmi mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera melakukan tindakan dan proses hukum atas temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, serta penelusuran awak media, ditemukan adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang diduga berjalan aktif dan melayani masyarakat umum. Namun hingga saat ini, legalitas praktik tersebut tidak dapat dibuktikan secara terbuka, termasuk tidak adanya plang identitas resmi praktik sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pihak yang diduga menjalankan praktik tersebut, Bapak (P) (Mantri), tidak memberikan respons sama sekali saat dikonfirmasi secara patut oleh media, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi Edukadi News, Yudi, menegaskan bahwa sikap bungkam tersebut bukan sekadar mengabaikan konfirmasi media, melainkan telah masuk pada indikasi pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.

“Konfirmasi sudah kami lakukan berulang kali sesuai kaidah jurnalistik. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, kondisi ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Yudi.

Indikasi Pelanggaran Serius UU Kesehatan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap tenaga kesehatan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah, serta wajib menampilkan identitas praktik secara terbuka.

Namun fakta lapangan menunjukkan:
Tidak ditemukan plang identitas resmi praktik
Tidak tercantum nama tenaga kesehatan
Tidak ada informasi STR dan SIP
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat praktik pelayanan kesehatan ilegal, yang berpotensi membahayakan masyarakat dan melanggar hukum.

Desak Polda Jabar Segera Proses Hukum
Atas dasar temuan tersebut, Edukadi News menegaskan akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Jawa Barat, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan proses hukum sesuai kewenangan.

“Kami meminta Polda Jabar tidak menunda dan segera turun tangan. Jika dugaan ini dibiarkan, maka negara abai dalam melindungi masyarakat dari praktik kesehatan ilegal,” ujar Yudi.

Apabila terbukti, pelaku praktik pelayanan kesehatan tanpa izin berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari penghentian praktik, denda, hingga pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Edukadi News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Polda Jawa Barat, demi tegaknya hukum dan keselamatan masyarakat.
(Tim Redaksi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/