https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan ASN Rangkap Jabatan: Kepsek SD NEGERI Cipetir Dilaporkan Ke BKPSDM Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Selasa 2 Februari 2026. Kepsek SD NEGERI Cipetir kecamatan Lebakwangi resmi dilaporkan terkait dugaan ASN rangkap jabatan direktur BUMDes Karya Mukti Sejahtera desa Walahar kecamatan Luragung ke BKPSDM Kabupaten Kuningan Jawabarat

Melalui surat laporan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ASN nomor 22/EDN -LAPDU/I/2026. Dalam laporan itu, EDUKADINEWS menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN, mengingat seorang ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi pada jabatan strategis di badan usaha milik desa.

EDUKADINEWS mendorong BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga marwah Aparatur Sipil Negara serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal penegakan aturan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk Direktur sebaiknya atau tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) utamanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa pengelola BUMDes (Pelaksana Operasional/Direktur) diangkat oleh Musyawarah Desa dan terpisah dari perangkat pemerintah desa. Persyaratan pengurus BUMDes difokuskan pada profesionalisme, dedikasi, dan waktu penuh. (RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/