EDUKADI NEWS – Kuningan
Direktur BUMDES Rajawali Datar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur. Surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada kepala desa Datar kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat Keterangan tersebut dibenarkan direktur BUMDES Rajawali Datar kepada tim media.Rabu 31 Desember 2025.
Direktur BUM Desa yang mengundurkan diri tetap memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan BUM Desa selama masa jabatannya, terutama terkait dengan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Pengunduran diri tidak serta merta menghapus tanggung jawab atas kesalahan atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebelumnya.
Dasar Hukum Utama
Peraturan yang mengatur BUM Desa secara umum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Aturan pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes) atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa masing-masing, yang mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
Tanggung Jawab Pasca Pengunduran Diri
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Direktur yang mengundurkan diri wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, yang mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, dan laporan lainnya yang dianggap perlu, kepada Musyawarah Desa (Musdes).
Persetujuan Musyawarah Desa: Musdes tahunan atau Musdes khusus akan membahas dan menyetujui laporan tersebut. Persetujuan ini memberikan pembebasan tanggung jawab (acquittal and discharge) kepada pelaksana operasional, kecuali untuk kesalahan atau tindakan yang melanggar hukum yang mungkin terungkap di kemudian hari.
Tanggung Jawab Hukum: Jika selama masa jabatannya terjadi kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melanggar hukum, direktur tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pengunduran Diri: Pengunduran diri diajukan secara tertulis dan akan diputuskan dalam Musyawarah Desa, yang juga akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat dan menunjuk pengganti atau membentuk kepengurusan baru.
Direktur BUM Desa yang mengundurkan diri harus memastikan proses transisi berjalan lancar dengan menyelesaikan pelaporan dan pertanggungjawaban yang transparan untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.
(RD/Jack)













