https://picasion.com/
NEWS  

KRIMINALISASI ORMAS TRINUSA? SIDANG PN CIKARANG BONGKAR FAKTA: H. RAHMAT GUNASIN TAK TERLIBAT!

EDUKADI NEWS – Cikarang, 13 Oktober 2025 – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, Ketua Umum Ormas TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia), kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Fakta-fakta terbaru di persidangan justru menunjukkan tidak ada satu pun bukti kuat yang mengaitkan H. Rahmat Gunasin dengan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mendalilkan adanya kegiatan pungutan di Pasar SGC Cikarang yang dikaitkan dengan nama TRINUSA. Namun seluruh saksi yang dihadirkan tidak satu pun menyebut adanya perintah, arahan, atau keterlibatan langsung dari H. Rahmat Gunasin. Bahkan, tidak pernah ada surat panggilan resmi kepada H. Rahmat Gunasin sebelum dilakukan penangkapan, sebuah pelanggaran nyata terhadap Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Langkah penegak hukum yang terburu-buru dan tanpa dasar kuat ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut beraroma kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang dikenal aktif membina lingkungan dan pedagang kecil.


IURAN SUKARELA, BUKAN PUNGLI

Dalam klarifikasi resminya, Ormas TRINUSA menegaskan bahwa kegiatan yang disebut “pungutan” di media sebenarnya merupakan iuran sukarela antar pedagang untuk keperluan kebersihan, keamanan, dan jasa angkut lapak di kawasan Kelurahan Cikarang Kota.

Kegiatan itu bukan program resmi TRINUSA, melainkan inisiatif warga setempat. TRINUSA sendiri adalah organisasi berbadan hukum sah berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0003259.AH.01.07.2024, yang berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kontrol kebijakan publik sesuai AD/ART organisasi.

Ketua Umum TRINUSA, H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Kami ini ormas resmi yang membina masyarakat agar tertib. Jika ada oknum mencatut nama TRINUSA, tentu akan kami tindak. Tapi jangan sampai lembaga sah seperti kami justru dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum yang tak memahami realitas di lapangan,” tegas H. Rahmat Gunasin.


AHLI SOSIOLOGI HUKUM: “INI FENOMENA HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT”

Dalam sidang terakhir, ahli sosiologi hukum yang dihadirkan Jaksa justru memberikan pandangan yang menguatkan posisi pembelaan. Ia menilai bahwa iuran sosial di pasar tradisional, seperti di SGC Cikarang, merupakan bagian dari hukum sosial (living law) yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat.

“Selama iuran dilakukan tanpa paksaan dan untuk kepentingan bersama, praktik itu sah secara sosial dan mendukung ketertiban,” ujar sang ahli di hadapan majelis hakim.

Pandangan ini membantah keras tudingan pungli dan memperkuat argumentasi bahwa kegiatan di pasar SGC merupakan mekanisme sosial, bukan tindak pidana.


FAKTA PERSIDANGAN: TAK ADA UNSUR PIDANA

Dari rangkaian persidangan, terungkap:

  • Tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi H. Rahmat Gunasin.
  • Tidak ada surat perintah atau arahan dari TRINUSA.
  • Seluruh saksi menyatakan tidak merasa diperas, bahkan mendapat manfaat dari sistem iuran sukarela.

Dengan demikian, unsur kerugian atau korban sebagai syarat tindak pidana tidak terpenuhi. Sebaliknya, penangkapan H. Rahmat Gunasin tanpa prosedur yang sah menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas due process of law.

“Klien kami ditangkap tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan awal, dan langsung dijadikan tersangka. Ini bukan penegakan hukum, tapi bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat,” tegas Advokat Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum H. Rahmat Gunasin dari MRWP Law Firm.


PENGAMAT HUKUM: PRESIDEN BURUK BAGI ORMAS SAH

Pengamat hukum dan Ketua Ormas Lingkar Peduli Anak Negeri, Andre Pelawi, menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan berorganisasi.

“Tanggung jawab pidana itu bersifat pribadi, bukan organisasi. Fakta persidangan menunjukkan para pedagang tidak merasa diperas, malah diuntungkan. Penegak hukum jangan menstigma ormas sah seperti TRINUSA akibat ulah segelintir oknum,” ujar Andre.


HARAPAN AKAN PUTUSAN ADIL

Tim kuasa hukum TRINUSA berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang berani menegakkan keadilan berdasarkan fakta, hati nurani, dan hukum yang murni, bukan tekanan opini publik.

“Kami percaya majelis hakim akan melihat kebenaran. Tidak ada unsur pasal yang terbukti. H. Rahmat Gunasin layak dibebaskan demi marwah hukum dan keadilan,” ujar Rezza Wiharta.


SERUAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT CIKARANG

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ujian bagi keadilan sosial dan keberanian menegakkan kebenaran.
TRINUSA menyerukan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan dan tetap percaya pada proses hukum yang jujur.

“Kami mohon doa dan dukungan warga Cikarang. Jangan biarkan hukum dijadikan alat menekan rakyat kecil dan tokoh yang tulus bekerja,” tutup H. Rahmat Gunasin.

Tim hukum MRWP Law Firm — Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A.; Ade Purnama, S.H., M.H.; Azizun Gatot Subroto, S.H.; Achmad Solehudin, S.H.; dan Argha Yudistira, S.H., M.H. — menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur konstitusional.


📰 Editor: Madi
📍 Media Edukasi News


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/