https://picasion.com/
NEWS  

Bupati Kuningan Terbitkan Surat Larangan Penjualan LKS Di Sekolah

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Selasa 12 Agustus 2025. Telah terbitkan surat larangan penjualan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan, dan kepala satuan pendidikan di Kuningan, melalui surat nomor : 400.3/2603/Disdikbud. Dengan telah di terbitkannya surat larangan tersebut oleh Dr.H.Dian Rachmat Yanuar M.Si. Bupati Kuningan selaku pimpinan daerah yang memiliki tanggung jawab dalam dunia pendidikan. Dipastikan dapat tercapainya dunia pendidikan yang berkualitas di kabupaten Kuningan. Hal tersebut di utarakan Manap Suharnap ketua Gibas Resort Kabupaten Kuningan Jawabarat

Menurut manap, keberhasilan pembangunan pendidikan di suatu daerah sangat bergantung pada komitmen dan kinerja bupati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Lebih lanjut Manap memaparkan bahwa Bupati memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di semua tingkatan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah
“Bupati memastikan terlaksananya standar pendidikan yang berkualitas, juga bertanggung jawab dalam menangani berbagai masalah pendidikan, seperti pungutan liar (pungli), diskriminasi, dan praktik tidak sehat lainnya yang dapat menghambat kemajuan pendidikan,” katanya Manap Selasa 12 Agustus 2025

Menegaskan Manap ” keberhasilan Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan dunia pendidikan tentunya harus didukung juga oleh dinas pendidikan dan kebudayaan selaku liding sektor pendidikan pemerintah daerah beserta seluruh kepala satuan pendidikan,” ujarnya

Manap menambahkan “dengan telah diterbitkan surat larangan penjualan buku /LKS di sekolah oleh Bupati. Hal tersebut harus menjadi perhatian dan pedoman tentang tidak di benarkannya praktik bisnis penjualan LKS yang melibatkan pihak sekolah apapun dalihnya. Selain itu kepala satuan pendidikan/kepala sekolah di semua jenjang untuk dapat tunduk dan patuh pada berbagai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Seperti. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjabarkan lebih rinci tentang standar nasional pendidikan yang telah diatur dalam UU Sisdiknas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur berbagai aspek pendidikan, termasuk kurikulum, guru, dan tenaga kependidikan. Juga peraturan daerah (Perda) terkait Pendidikan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan di tingkat daerah.”tegasnya
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/