https://picasion.com/
NEWS  

BONGKAR FAKTA BARU: KADES TAMBANG DIDUGA MALADMINISTRASI BERLAPIS & REKAYASA ASET DESALBH MKGR Serahkan Bukti 29 Juni 2026. Tuntut Ombudsman Keluarkan Rekomendasi ke Bupati Kampar & APH, Karena Ada Dugaan Pidana

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 30 Juni 2026
Dugaan Maladministrasi Kades Tambang, M. Alimuddin, S.Pi*, terkait penunjukan lokasi Koperasi Desa Merah Putih Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar, naik ke level baru.

Pada Senin, 29 Juni 2026, LBH Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Riau resmi menyerahkan Tanggapan Tertulis beserta Bukti Dokumen kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau. Dokumen ini membantah semua keterangan tidak benar, dan mengungkap fakta rekayasa administrasi serta dugaan pidana.

“Ini bukan lagi sekadar tidak merespon Ombudsman. Ini sudah menyangkut aset desa, uang negara, dan hak milik warga,” tegas Ir. Darma Nova Siregar, Kuasa Hukum Pelapor.

PELURUSAN FAKTA: SURAT TANAH TIDAK LENGKAP DATA / CACAT ADMINISTRASI

LBH MKGR meluruskan istilah hukum yang digunakan.

“Yang benar adalah Surat Tanah Tidak Lengkap Data / Cacat Administrasi, bukan ‘cacat data’ saja,” jelas Darma Nova.

Buktinya: Kades menunjuk lokasi KDMP menggunakan SKT Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003. SKT ini tidak lengkap data dan cacat administrasi. Secara hukum, SKT jenis ini tidak dapat dijadikan dasar penetapan aset desa. Aset desa wajib bersandar pada alas hak tanah yang sah dan lengkap.

Penggunaan SKT cacat administrasi inilah yang menjadi pangkal sengketa.

TIGA  POK MALADMINISTRASI BARU YANG TERUNGKAP

Berdasarkan bukti yang diserahkan 29 Juni 2026, terungkap 3 pelanggaran pokok:Pembangkangan Laporan Aset Desa Tahun 2025
Fakta: Kades Tambang tidak membuat dan tidak menyampaikan laporan perihal aset desa kepada Bupati Kampar untuk tahun anggaran 2025.
Pelanggaran: Kewajiban Kepala Desa sesuai UU Desa & Permendagri. Ini bentuk pembangkangan administrasi.

Pembangkangan Laporan Aset Desa Tahun 2025
Fakta: Kades Tambang tidak membuat dan tidak menyampaikan laporan perihal aset desa kepada Bupati Kampar untuk tahun anggaran 2025.
Pelanggaran: Kewajiban Kepala Desa sesuai UU Desa & Permendagri. Ini bentuk pembangkangan administrasi.

Rekayasa Administrasi: Bangun Posyandu Dulu, Surat Aset Belakangan
Fakta: Kades membangun Posyandu menggunakan uang desa pada Oktober 2023. Pembangunan ini sudah mendapat komplain dari warga saat itu.
Fakta Lain: Surat Aset Desa baru dibuat tahun 2025, setelah bangunan berdiri dan setelah ada komplain.
Analisis: Ini indikasi kuat rekayasa administrasi belakangan untuk melegalkan bangunan yang dibangun tanpa dasar aset yang sah.

Dampak Fatal: Penunjukan Lokasi di Tanah Milik Terlapor, Diduga Pidana
Fakta: Akibat Maladministrasi di atas, Kades menunjuk lokasi KDMP dengan dasar SKT Cacat Administrasi yang letaknya berada di tanah milik terlapor/pelapor.
Dampak: Merugikan hak milik warga dan keuangan negara.
Analisis Hukum: Perbuatan ini diduga mengandung unsur pidana, karena ada unsur melawan hukum, merugikan orang lain, dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

    KETERANGAN KADES & CAMAT TGL 17 JUNI 2026: HARUS DIKEPINGKAN

    LBH MKGR tetap menolak semua keterangan Kades dan Camat Tambang tanggal 17 Juni 2026.

    Pertama keterangan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan substansi Maladministrasi. Isinya lari membahas alas hak pelapor. Kedua, Surat Ombudsman 17 Juni 2026 tertengan point permintaan penjelasan & 5 lampiran wajib. Akibatnya keterangan Camat jadi mencla-mencle, Point 3 bertabrakan Point 8.” urai Darma Nova.

    Lebih jauh, keterangan yang meragukan Supradik BPN dan mengalihkan isu berpotensi Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.

    TINDAKAN 29 JUNI 2026: BUKTI UNTUK REKOMENDASI OMBUDSMAN

    Penyerahan dokumen 29 Juni 2026 memiliki 2 tujuan hukum:

    Membantah tuntas semua keterangan tidak benar yang disampaikan Kades & Camat.

    Memberikan fakta yang terjadi secara utuh, sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi Ombudsman untuk menerbitkan Surat Rekomendasi.

      TIGA TUNTUTAN RESMI LBH MKGR

      Kepada Ombudsman Riau: Segera terbitkan Surat Rekomendasi kepada:
      a. Bupati Kampar: Untuk menjatuhkan sanksi administrasi terberat kepada Kades Tambang.
      b. Aparat Penegak Hukum: Untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam penunjukan lokasi dan rekayasa aset desa.

      Mengesampingkan seluruh keterangan Kades & Camat Tambang tgl 17 Juni 2026 dari berkas perkara.


      Dari keterangan M Alimuddin S.Pi tanggal 17 Juni 2026 dikantor camat dan camat menghindar dan tidak hadir maka sudah cukup bukti serta pengakuan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik ( UU No.30 tahun 2014 ) tentang Administrasi Pemerintah dan Bupati Kampar segera memberikan punishme kepada aparatnya.
      “Prinsipnya sederhana: Jika bukti sudah lengkap, fakta sudah terang, maka Ombudsman wajib bersikap. Jangan biarkan Maladministrasi berlapis ini lolos,” tutup Darma Nova Siregar.

        (Tim Investigasi Edukadi News)

        https://picasion.com/

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        https://picasion.com/