https://picasion.com/
NEWS  

RUSAK ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: PT. ARARA ABADI TAK BERIZIN & SEROBOT 180 HA LAHAN PETANI MKGRDPD MKGR RIAU: “INI SUDAH PENYAKIT KRONIS. WIBAWA PRESIDEN PRABOWO DIRUSAK SUB ORDONANSI”

EDUKADI NEWS -Pekanbaru 20 Juni 2026. Perilaku manajemen PT. Arara Abadi di Provinsi Riau disebut telah merusak sistem administrasi pengelolaan pemerintahan atau Sub Ordonansi. Masyarakat Riau disebut sudah jenuh dengan rangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut tanpa henti.

Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris DPD MKGR Riau, mendesak penindakan tegas: “Behavior PT. Arara Abadi sudah menjadi penyakit kronis dan akut. Jika dibiarkan, hubungan pemerintah dengan rakyat makin rusak. Ini saatnya penegakan hukum tanpa transaksi.

DUA BUKTI UTAMA: TAK ADA IZIN & PENYEROBOTAN LAHAN

Berdasarkan investigasi DPD MKGR Riau dan keterangan Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., mantan Hakim Agung Tipikor, ditemukan fakta-fakta berikut:

  1. Tidak Mengantongi Izin Usaha 50.000 Ha Selama 29 Tahun
    Hasil RDP Komisi 2 DPRD Riau tanggal 20 Januari 2025 mengungkap PT. Arara Abadi tidak memiliki Izin Usaha HPH TI Transmigrasi di Kab. Kampar seluas lebih kurang 50.000 hektar selama 29 tahun.
  2. Penyerobotan 180 Ha Lahan KKS KUD Baru/MKGR
    Pada 20 Mei 2026, Sdr. Luthfi menyerobot lahan KKS KUD Karya Baru/MKGR seluas 180 hektar. Lahan tersebut memiliki surat sah tanggal 7 September 1996.

LBH MKGR Advokat Aidil Fitsen, S.H. telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Sdr. Luthfi. “Tergugat sudah mengakui perbuatannya tanggal 25 Mei 2025 di Kantor PT. Arara Abadi,” ungkap Aidil.

4 bukti tambahan

  1. Ditemukan Papan RKT 2011: Papan Rencana Kerja Tahunan PT. Arara Abadi tahun 2011 Distrik Tapung 153,5 hektar di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kab. Kampar.
  2. Koordinat Janggal di Google: Di website Google ditemukan koordinat lahan PT. Arara Abadi dengan keterangan Kab. Siak, Desa Rantau Bertuah, bukan Kampar.
  3. Pendirian Portal Ilegal: Portal didirikan di tengah jalan raya keluar-masuk Dusun IV Plambayan, menghambat akses warga.
  4. Pengerusakan Plang Petani: Security PT. Arara Abadi melakukan pengerusakan plang dan baliho “Petani Swasembada Pangan Riau” yang sudah memiliki Rekomendasi Camat Tapung Hilir tanggal 7 Januari 2025. Sudah dilaporkan berulang kali ke Polsek Tapung Hilir, namun tidak ada pengusutan.

Menurut DPD MKGR Riau, konflik tumpang tindih lahan di Desa Kota Garo sudah puluhan tahun melibatkan banyak pihak: Perusahaan Bins Fitri, PT. SBAL, H. Aman Damanik, Victor Manurung, J. Simbolon, dan lain-lain.

Instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan LHK disebut telah banyak menerima laporan pengaduan dari berbagai LSM, Ormas, dan LBH. Ada juga gugatan PMH ke Pengadilan Negeri. Semuanya kandas di tengah jalan, tegas Syamsul Rakan Chaniago.

PERTANYAAN PUBLIK: KIAT APA TANPA IZIN TAPI BISA OPERASI 29 TAHUN?
Hampir mayoritas instansi pemerintahan di Riau, mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan, Bupati, hingga aparat penegak hukum, disebut mengetahui masalah ini.

Timbul opini publik: “Behavior atau kiat apa yang telah dilakukan manajemen PT. Arara Abadi ini tanpa mengantongi izin di Kab. Kampar?”

Publik menduga oligarki telah menjadi sahabat yang tidak dapat dipisahkan dari penguasa. Sering disangkutkan hal kolusi, manipulasi, rekayasa, gratifikasi dengan seni pseudo event, hingga transaksi bagi hasil dan jual beli perkara.

Mantan Hakim Agung Tipikor itu menegaskan: “Kenyataan bahwa manajemen PT. Arara Abadi sudah parah dalam pelanggaran pidana dan pidana khusus. Ini lazim disebut kenakalan Sub Ordonansi yang mengakibatkan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo rusak.
Ini berita gaungnya politik. PT. Arara Abadi merusak wibawa Presiden,” lanjutnya. Behavior yang merusak sistim / tata kelola ketata negaraan pemerintahan NKRI sering dihubungkan dengan sebutan Sub Ordonansi pada zaman Kolonial dikategorikan pembangkangan (inlander extrimis) makar.
Sudah waktunya PT.Arara Abadi wajib hengkang dari Bumi lancang Kuning yang mendatangkan penindasan berkepanjangan sebut Amir Hamzah Dt.Domo Panglimo Tapung kuasa Tanah Ulayat.
Dim komitmen masyarakat bumi lancang kuning khususya Kab Kampar merasakan hudup kembali zaman penjajah dan terang benderang mencederai wibawa pemerintah akan mengusir PT.Arara Abadi segera,imbuhnya

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/