EDUKADI NEWS–Bandung, 18 Juni 2026 Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek strategis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang menelan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,1 miliar tersebut diduga kuat mengabaikan standar keselamatan kerja dan lemah dalam pengawasan lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor Surat Perjanjian: 40379 B-5076/Kw10/Ks.01.7.05.2026 tertanggal 7 Mei 2026 ini berlokasi di Jl. Komp. Bumi Kaya Cihelang, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Proyek yang didanai oleh DIPA Kanwil Kemenag Jabar Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Murap Kreasi Mandiri dengan nilai kontrak fantastis, yakni sebesar Rp6.142.682.000, dengan masa kerja 194 hari kalender.
Fakta Lapangan: Pekerja Tanpa APD, HSE Hanya Datang Sekali

Hasil investigasi mendalam tim media di lokasi pembangunan menemukan pemandangan yang memprihatinkan. Mayoritas pekerja konstruksi atau tukang bangunan terlihat melakukan aktivitas berat tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan (safety helmet), rompi reflektif, hingga sepatu pelindung (safety shoes). Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan aturan wajib Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Saat dikonfirmasi di lokasi, Angga selaku Pelaksana Lapangan dari PT. Murap Kreasi Mandiri, justru melempar kesalahan kepada para pekerja. Ia berdalih bahwa para tukang di lapangan sulit untuk diatur terkait keselamatan kerja.
“Pada bandel tukangnya,” ujar Angga secara singkat kepada awak media saat ditanya mengenai minimnya penggunaan APD.

Ironisnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan petugas Health, Safety, and Environment (HSE) yang seharusnya melekat dan mengawasi jalannya proyek setiap hari, Angga membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku petugas HSE hanya datang satu kali, yaitu saat awal mulanya pekerjaan. Padahal, posisi HSE sangat krusial sebagai penanggung jawab utama pencegahan kecelakaan kerja di area proyek.
Tak sampai di situ, lemahnya pengawasan proyek ini kian diperparah dengan absennya Konsultan Pengawas secara reguler. Angga mengungkapkan bahwa kehadiran konsultan pengawas di lokasi proyek hanya bersifat tentatif atau berdasarkan panggilan telepon semata.
“Itu sifatnya on-call, ditelepon bila diperlukan, tidak setiap hari ada di lokasi,” tambahnya.

Abaikan keselamatan kerja dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, keselamatan konstruksi bukanlah pilihan opsional, melainkan kewajiban hukum yang anggarannya wajib dialokasikan secara khusus dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Tindakan kontraktor pelaksana yang diduga membiarkan pekerja tanpa APD dan mengabaikan keberadaan HSE ini berpotensi menabrak beberapa instrumen hukum sekaligus. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menegaskan adanya sanksi pidana kurungan atau denda bagi pengurus perusahaan yang tidak menerapkan standar keselamatan kerja secara patuh.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas diatur bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, di mana perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi.
Pelanggaran teknis ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Berdasarkan aturan tersebut, jika kontraktor terbukti lalai, mereka dapat dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan di lapangan, hingga sanksi terberat berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat selaku pemilik anggaran belum memberikan keterangan resmi terkait longgarnya pengawasan pada proyek di bawah satuan kerja mereka tersebut. Publik kini mendesak agar pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bertindak tegas mengevaluasi PT. Murap Kreasi Mandiri sebelum terjadi fatalitas atau kecelakaan kerja yang merugikan para pekerja lapangan.
Meskipun status pihak Madrasah/Sekolah hanya sebagai penerima manfaat (bukan kuasa pengguna anggaran langsung), Kepala MAN 1 Bandung memiliki tanggung jawab moral dan hak pengawasan lokal demi keselamatan lingkungan sekolah. Anda bisa mengajukan pertanyaan berikut:
Mengingat proyek pembangunan gedung lab dan perpustakaan ini berada persis di lingkungan sekolah yang aktif, sejauh mana pihak madrasah ikut memantau aktivitas proyek, terutama terkait potensi bahaya bagi pekerja maupun siswa di sekitar lokasi?
Kami menemukan fakta di lapangan bahwa para pekerja tidak memakai APD dan petugas HSE kontraktor dilaporkan hanya datang sekali di awal proyek. Sebagai kepala sekolah sekaligus penerima manfaat, bagaimana tanggapan Bapak/Ibu mengenai kelalaian kontraktor ini?
Apakah pihak sekolah sudah pernah menegur kontraktor pelaksana (PT. Murap Kreasi Mandiri), atau melaporkan kondisi minimnya pengawasan dan K3 ini ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kanwil Kemenag Jabar?
Pelaksana lapangan menyebutkan bahwa Konsultan Pengawas hanya datang jika ditelepon saja (on-call). Apakah Bapak/Ibu tidak khawatir bahwa absennya pengawas harian ini dapat menurunkan mutu kualitas bangunan gedung yang nantinya akan digunakan oleh para siswa dan guru?
Apa langkah atau ketegasan yang Bapak/Ibu harapkan dari Kanwil Kemenag Jabar selaku pemilik proyek agar pembangunan Rp6,1 miliar ini berjalan aman dan tidak bermasalah secara hukum ke depannya?
Media edukadi news akan mengawal terus jalannya proyek di MAN 1 Bandung.(Timred)













