EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 19 Juni 2026. Kasus peredaran video asusila yang melibatkan pelajar SMKN 1 Luragung kini resmi memasuki ranah hukum. Tidak terima dengan penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut, orang tua korban resmi melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Polda Jawa Barat
Laporan polisi tersebut resmi dilayangkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti Melapor bernomor: LP /B / 101/ VI / RES . I.24./2026/SPKT.Satreskrim /Polres Kuningan/ Polda Jabar
Kronologi dan Duduk Perkara
Pihak keluarga korban memutuskan mengambil jalur hukum setelah mengetahui bahwa video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak mereka telah tersebar luas di media sosial. Tindakan penyebaran ini dinilai telah menghancurkan masa depan korban serta mencoreng nama baik keluarga besar
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi tindakan kriminal yang mengorbankan anak di bawah umur. Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku utama yang merekam dan menyebarkan video tersebut,” ujar orang tua korban saat ditemui di RSUD 45 Kuningan ketika menjalani pemeriksaan fisik (Pisum),Kamis 19/6/2026
Fokus Jeratan Hukum
Laporan yang diajukan oleh orang tua korban ini menyasar pada dugaan pelanggaran terhadap:
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah, khususnya terkait penyebaran konten pornografi dan kesusilaan di ruang digital.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar/di bawah umur.
Desakan Terhadap Pihak Terkait
Melalui rilis pers ini, pihak korban menyampaikan beberapa poin penting
“Memohon Satreskrim Polres Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan digital forensik guna melacak IP Address pelaku pertama yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.Mengingat dalam posisi ini anak merupakan korban eksploitasi digital.
Memohon kepada masyarakat luas dengan sangat agar masyarakat berhenti membagikan (share), mengunduh, atau menyimpan video tersebut. Perlu diingat bahwa menyebarkan konten bermuatan asusila adalah tindakan pidana yang dapat dijerat hukum.
Pihak keluarga mempercayakan penuh penanganan kasus ini kepada Polres Kuningan dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi memulihkan hak psikologis korban.”, tandasnya orang tua korban penuh harap .(RD/YN)













