EDUKADI NEWS -Pekanbaru 17 Juni 2026. Di bawah komando Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) RH Sugandhi Kartosubroto, DPP MKGR menegaskan kembali legalitas dan sejarah panjang penguasaan lahan pertanian oleh petani binaan MKGR di Kabupaten Kampar. Penegasan ini disampaikan sebagai “goresan ujung potlot” perjuangan MKGR dalam mengisi kemerdekaan NKRI dan menghapus sisa-sisa warisan feodal yang serakah atas sumber alam dan kekuasaan.
“Semua orang tahu dan mengerti bahwa tanah itu adalah milik Tuhan dan kita tak lebih daripada sekedar memanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” tegas Ir. Syarifuddin Adek, Ketua DPP MKGR/Desa Binaan MKGR.
I. ASAL USUL LAHAN: HIBAH PT. SINDOTIM UNTUK PETANI MKGR TAHUN 1989
- Pelepasan Hak oleh PT. Sindotim: Almarhum H. Asrul Haroen selaku Direktur PT. Sindotim telah mengalokasikan tanah kepada petani binaan MKGR dengan ukuran lebar 5.000 meter dan panjang 10.000 meter.
- Berita Acara Tapal Batas: Penyerahan dilakukan secara resmi, lengkap dengan dokumen dan Berita Acara Pelaksanaan Tapal Batas tanggal 6 Juli 1989 yang ditandatangani para pihak.
- Landasan Hukum Pelepasan Hak:
a. Surat Perintah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 522.13/BP/4922 tanggal 11 Juli 1984 tentang Pelepasan Hak kepada Kelompok Tani.
b. SK Gubernur Kdh Tk. I Riau No. 522.21/PPD/307 tanggal 13 Maret 1989 sebagai penguat pelepasan areal. - Peta Resmi Kehutanan: Hertiarto, Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Riau, menerbitkan Peta Lahan Petani MKGR [Gapoktan MKGR] No. 1244/kwl-6/1997 yang menegaskan posisi lahan berada di wilayah administrasi Kabupaten Kampar.
II. IZIN PRINSIP 15.000 HEKTAR DARI BUPATI KAMPAR TAHUN 1991
Sebagai penguatan kelembagaan petani, Tj. Siahaan selaku Ketua Gabungan 11 Kelompok Tani menerima Surat Izin Prinsip dari Bupati Kampar Letkol H. Saleh Djasit, S.H. tanggal 16 Mei 1991. Izin prinsip ini mencakup areal seluas 15.000 hektar yang tersebar di Desa Kota Garo, Pantai Cermin, Petapahan, dan Sekijang, Kecamatan Siak Hulu.
PENGUASAAN FISIK & LAND CLEARING 1.625 HEKTAR TAHUN 2000
- Payung Hukum KUD Karya Baru: Anggota DPD MKGR secara riil menggarap lahan 400 hektar di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo dengan payung hukum KUD Karya Baru. Lahan ini memiliki dasar Surat Pernyataan Tanah [SPT] tertanggal 7 September 1996.
- Land Clearing 7 Agustus 2000: Tim MKGR melakukan land clearing dan menemukan hamparan potensial seluas 1.625 hektar.
- Pemetaan Teknis: Lahan 1.625 ha telah diukur secara profesional dengan pengambilan 50 titik koordinat. Hasilnya menunjukkan dimensi panjang 9,5 km dan lebar 3,5 km.
DOKUMEN ANTI-PENYEROBOTAN: BUPATI SIAK & KETUM DPP MKGR
Lahan seluas ini membutuhkan modal besar dan kerap menjadi target penyerobotan oleh oknum maupun korporasi. Untuk itu, terdapat 2 dokumen pengamanan:
- Surat Bupati Siak No. 1005/UM/139 tanggal 20 Juni 2005 kepada Camat Minas Timur dan Barat. Surat ini merupakan tindak lanjut Laporan Ketua Gabungan Kelompok Tani Gotong Royong Provinsi Riau. Isinya: Melarang keras penerbitan surat tanah di atas lahan Gapoktan MKGR.
- Surat Letjen TNI RH Soeyono, S.E., Ketua Umum DPP MKGR No. 007/DPP-MKGR-I/2012 tanggal 8 Januari 2012 kepada PT. Arara Abadi dan Ir. Syarifuddin Adek selaku Ketua DPP MKGR/Desa Binaan MKGR. Isi surat: Menegaskan PT. Arara Abadi tidak boleh menggarap lahan MKGR hasil Land Clearing tahun 2000 seluas 1.625 ha di Dusun IV Plambayan.
FAKTA TERKINI: EKSEKUSI 180 HA OLEH PIHAK LAIN
Sejak tahun 1996, KUD Karya Baru tidak pernah mengalami gangguan berarti atas lahan 400 ha. Namun pada 20 Mei 2026, seorang bernama Luthfi dengan arogan melakukan eksekusi atas 180 hektar lahan tersebut tanpa menunjukkan dokumen alas hak. Peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana murni ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kampar oleh pihak petani dan DPP MKGR.
KOMITMEN MKGR: CETAK SAWAH 1.000 HEKTAR UNTUK KETAHANAN PANGAN
Hari ini MKGR turun langsung mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan Presiden RI. Dari total lahan 1.625 ha, 1.000 hektar dialokasikan untuk Cetak Sawah yang dikelola oleh 500 orang petani Swasembada Pangan Riau.
Program ini telah mendapat Rekomendasi dari Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, S.TP.,M.Si. tanggal 7 Januari 2025. Para petani terhimpun dalam wadah Himpunan Tani Nelayan Indonesia MKGR.
PERNYATAAN SIKAP DPP MKGR
- Sah Secara Hukum: Lahan Gapoktan MKGR seluas 1.625 ha di Dusun IV Plambayan adalah sah, memiliki dasar hukum berjenjang sejak 1984, diakui instansi Kehutanan 1997, dan dikuasai fisik sejak 1996.
- Tolak Penyerobotan: Segala bentuk penguasaan, penggarapan, dan eksekusi lahan oleh pihak lain tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum.
- Dukung Program Negara: MKGR meminta semua pihak, termasuk korporasi, untuk mendukung Program Cetak Sawah 1.000 ha demi kedaulatan pangan nasional.
- Tempuh Jalur Hukum: Terhadap eksekusi 180 ha tanggal 20 Mei 2026, DPP MKGR bersama petani akan menempuh upaya hukum perdata dan pidana sampai tuntas.
Kolonel TNI Prof. DR. Asmil Ilyas, MA, CPLA, Pimpinan DPP MKGR menambahkan:
“Goresan potlot ini bukan sekadar catatan. Ini adalah bukti bahwa MKGR hadir bukan untuk merebut, tapi mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata. Dari pelepasan hak PT. Sindotim 1989, izin prinsip Bupati 1991, sampai land clearing 2000, semua tercatat. Sekarang kami gunakan untuk cetak sawah. Siapa pun yang menghalangi, berarti melawan program negara.”
Kiranya “catatan potlot” ini dapat dijadikan tonggak sejarah asal-usul lahan Gapoktan MKGR. Bahwa tanah ini bukan hasil okupasi liar, melainkan amanah perjuangan yang sah, tercatat oleh negara, dan dipetakan oleh Kehutanan.
(Tim Investigasi Edukadi News)













