https://picasion.com/

Menyoal Pungutan Liar Berkedok Komite, LSM Trinusa Apresiasi Langkah Tegas KCD Tangkotsel

Edukadi.com – 12/06/2026 | ​TANGERANG SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Banten memberikan apresiasi yang tinggi terhadap ketegasan dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangkotsel).

 Langkah KCD ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan mengawal Program Sekolah Gratis (PSG) di Provinsi Banten.  

​Apresiasi tersebut menyusul diterbitkannya surat teguran resmi dan permintaan klarifikasi oleh KCD Tangkotsel dengan nomor 400.3/447-CADIN Tangkotsel/2026 tertanggal 12 Juni 2026. 

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala KCD, Teguh Setiawan, S.Pd., M.Si., ditujukan kepada Kepala SMK Kesehatan Nusantara II Kota Tangerang Selatan.  

​Kronologi Investigasi dan Laporan Masyarakat

​Ketua LSM Trinusa DPD Banten, Wahyudin, mengungkapkan bahwa tindakan KCD ini merupakan respons langsung atas laporan pengaduan yang dilayangkan oleh lembaganya dengan nomor 81/LSM/-TRIGA/DPD-BTN/VI/2026 pada 6 Juni 2026 lalu.  

​”Kami menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan dana komite sekolah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan kepada peserta didik atau orang tua murid di SMK Kesehatan Nusantara II Tangerang Selatan. 

Di tengah gencarnya Program Sekolah Gratis (PSG) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Banten, pungutan dengan nominal mengikat seperti ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Wahyudin saat memberikan keterangan.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM Trinusa menemukan adanya indikasi pemaksaan halus dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana tersebut. 

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku—mulai dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hingga Perbup Banten No. 15 Tahun 2025 tentang PSG—segala bentuk penggalangan dana dari orang tua siswa harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan bebas dari unsur paksaan atau diskriminasi.  

​Langkah Tegas KCD: Perintah Penghentian Pungutan

​Dalam surat teguran resminya, Kepala KCD Tangkotsel Teguh Setiawan tidak main-main. Pihak sekolah diminta untuk segera memberikan klarifikasi tertulis, menjelaskan dasar mekanisme penentuan dana, serta menyampaikan dokumen pendukung dalam waktu maksimal 7 hari kerja.  Lebih jauh, KCD mengeluarkan instruksi tegas:

​Menghentikan sementara seluruh pelaksanaan pengumpulan dana dimaksud sampai dilakukan verifikasi lebih lanjut.  

​Memastikan tidak ada diskriminasi atau perlakuan berbeda terhadap siswa yang orang tuanya tidak memberikan kontribusi dana.  

​Sanksi tegas akan diberlakukan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran regulasi yang berlaku.  

​Komitmen Bersama Mengawal Pendidikan Bersih

​Wahyudin menambahkan, respons kilat dari KCD Tangkotsel ini patut dicontoh oleh wilayah-wilayah lain di Banten. 

Menurutnya, birokrasi yang responsif terhadap laporan masyarakat adalah kunci utama pemberantasan pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

​”Kami dari LSM Trinusa DPD Banten sangat mengapresiasi kinerja jajaran KCD Tangkotsel, khususnya Bapak Teguh Setiawan. 

Ini adalah sinyal kuat bagi seluruh kepala sekolah di wilayah Tangkotsel agar tidak main-main dengan aturan komite sekolah dan jaminan sekolah gratis. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak siswa dan orang tua murid terlindungi,” pungkas Wahyudin.  

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap praktik penarikan dana komite di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten.

(Red/)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/