EDUKADI NEWS – Kampar 02 Juni 2026 – Luthfi, oknum yang mengaku sebagai humas PT Arara Abadi, mengaku di depan Tim DPP MKGR bahwa dirinya yang memerintahkan eksekusi 180 Ha lahan cetak sawah program Swasembada Pangan Riau milik MKGR. Pengakuan itu disampaikan pada tanggal 25 Mei 2026 saat Tim MKGR mendatangi kantor PT Arara Abadi di Jl. Teuku Umar, Pekanbaru, untuk konfirmasi ke Direktur Edi Haris, namun dihadang Luthfi.
Kejadian Penghancuran 20 Mei 2026: 5 Excavator “Menari” di Lahan Petani
- 20 Mei 2026, Pukul 11.00 WIB: Ditemukan 5 unit excavator meratakan lahan cetak sawah 1000 Ha milik DPP MKGR di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Tapung Hilir.
- Kerusakan Total: 3 rumah dibongkar, 5 Ha tanaman kakao umur 1 tahun dan sawit 14 tahun diluluhlantakkan, persiapan bendungan diratakan, parit sepanjang 1 km dihancurkan.
- Pelaku Mengaku: Luthfi tanpa basa-basi mengaku “saya yang melaksanakan eksekusi lahan KUD Karya Baru MKGR” tanpa pemberitahuan. Ia tidak menunjukkan satu dokumen pun. Hanya menyebut lisan lahan dari Wan Moh Junaidi, tapi Wan Moh Junaidi tidak hadir dan tidak tunjuk batas sempadan.
Polsek Tapung Hilir Diduga Pembiaran: Lapor Sejak April 2025 Tidak Ditindak.
MKGR sudah berulang kali lapor ke Polsek Tapung Hilir sejak April 2025 soal gangguan security PT Arara Abadi terhadap Program Nasional Swasembada Pangan untuk 500 petani. Program ini punya. Surat Rekomendasi Camat Tapung Hilir Nurmansyah, S.STP, M.Si tanggal 7 Januari 2025.
Tapi Polsek tidak ada tindak lanjut. Akibatnya sabotase merajalela sampai puncaknya 20 Mei kemarin. Kalau polisi cepat, 180 Ha sawah rakyat tidak hancur, tegas AKBP (Purn) Murphy Manurung, S.H., Ketua Tim DPP MKGR, mantan Kabag Hukum Polda Riau.
Fakta di Lapangan 31 Mei 2026: 50 Petani Menangis, Security PT Arara Abadi Bingung.
Minggu, 31 Mei 2026, sekitar 50 petani datang ke lokasi. Mereka terisak melihat lahan dan rumah sudah rata. Padahal petani sudah beraktivitas 1 tahun.
Di lokasi, Tim MKGR bertemu Albert, security PT PSG yang mengaku ditugaskan PT Arara Abadi. Saat ditanya surat perintah dan lokasi tugas, Albert melongo. “Kami cuma lakukan pengamanan,” katanya. Ditanya “pengamanan dimana? Ini Kabupaten Siak?”, Albert geleng kepala.
Tim MKGR tunjukkan Surat Asli 7 September 1996 bukti kepemilikan KUD Karya Baru dan Rekom Camat 7 Januari 2025. Albert tidak bisa jawab.
Unsur Pidana Terpenuhi: Luthfi Harus Segera Jadi Tersangka,
Ir Julius Sitepu, Ketua kelompok tani menegaskan:
- KUD Karya Baru MKGR kuasai lahan sah sejak 1995, 29 tahun terus-menerus, ditanami sawit 14 tahun & kakao 5 Ha.
- Ada pengakuan Luthfi + bukti kerusakan + saksi korban. Unsur Pasal 167, 170, 385, 406 KUHP jo UU No. 39/2014 tentang Perkebunan terpenuhi.
- Laporan sudah masuk Polda Riau No. Pol: 115/Reskrim/2026.
Ini pidana murni. Polisi wajib panggil Luthfi sebagai saksi terlapor. Jangan sampai rakyat menilai hukum tumpul ke korporasi, tajam ke petani, kata Ir Julius Sitepu
Kami cuma petani. Lahan milik MKGR. Sekarang habis diporak-poranda Luthfi. Negara harus hadir,ujar salah satu petani dengan mata berkaca-kaca
(Tim Investigasi Edukadi News)













