https://picasion.com/
NEWS  

Tapak Tilas Lahan PT.Sindo Tim ex HPH di Kabupaten Kampar Propinsi Riau. (arsip dan Dokumentasi DPP MKGR)

EDUKADI NEWS –, Kampar 1 Juni 2026. –
Tanah itu Milik Tuhan dan semua kita dapat untuk memanfaatkan dan lazim disebut fungsi Sosial. Tentu untuk memanfaatkan ada aturan dan payung hukumnya.

Masyarakat adat diakui oleh negara untuk menetapkan aturan kepemilikan tanah yang dituangkan dalam Undang Undang Agraria no 5 tahun 1969 dan bukan BPN, dan didukung kuat dalam UUD 1945. (Bahwa tanah bukan milik Negara)

Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah menjadi rebutan sehingga tanah atau lahan ulayat telah ludes digerogoti oleh pemilik yang banyak modal / korporasi dan berkolaborasi dengan stake holder dengan menerbitkan regulasi yang mencekik kehidupan masyarakat adat.

Itu semua terjadi terang terangan sehingga terjadi gejolak dimana mana dan akhirnya diuntungkan pasti grup korporasi.
Inilah yang disebut Konflik Agraria yang tidak ada ujung penyelesaiannya.

Kembali kita ingatkan sebelum lupa bahwa tidak ada regulasi tentang tanah dapat dimiliki oleh warga pendatang misalnya di Yogyakarta. Tanah tidak dapat dibeli oleh WNI keturunan dan sifatnya sewa atau pinjam pakai.

Nah inilah tujuannya mengangkat perihal lahan Ex HPH SindoTim agar dapat dijadikan titik tolak untuk mengambil kebijakan bagi stakeholder menerbitkan regulasi tentang tanah di Kabupaten Kampar.

1.Tanah / lahan Ex HPH PT.Sindo/Tim luas 80.000 hektar Direkturnya H.Asrul Harun. Adik Drs.Syafril Haroen mantan Ketua DPD MKGR TK 1 Propinsi Riau.

HPH PT.SindoTim habis lahan digarap untuk pertanian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat tempatan Desa Tapung Hilir, Pantai Cermin, petapahan sinama nenek dan desa Kotagaro. kepada TJ.Siahaan Ketua Gabungan Kelompok Tani pertanian (Gapoktan MKGR)

Telah dilakukan pelaksanaan pengukuran dan dibangun 4 tapal batas pada 6 juli 1989 yang ditanda tangani oleh H.Asrul Haroen sesuai dengan surat Gubernur Kdh TK 1 Riau.no.522.21/PPD/3107 tanggal 15 Maret 1987. Lokasi kebun Kelompok MKGR Sei Tekwana Kec Siak Hulu Tk II Kampar. dengan tanda batas ukuran panjang 9.000 meter dan lebar 10.000 meter berikut dengan peta skala 1: 100.000. setelah 1: 1000 dan penulis turun serta dalam pelaksanaan tapal batas naik helikopter
Catatan :

  1. Pelepasan Hak kepada Kelompok Tani MKGR Surat perintah Gubernur Kdh Tk I Riau N0 522.13/BP/4922 tanggal 11 juli1984.
  2. SK Gubernur Kdh Tk I Riau.nk.522.21/PPD/307 tanggal 15 Maret 1989.

Gapoktan MKGR berjumlah 20 kelompok tani al.

  1. Kelompok Tani Gotong Royong.
  2. Kelompok Tani Korem
  3. Kelompok Tani Pengadilan Negeri Bangkinang.
  4. Kelompok Tani Mandiri
  5. Kelompok Tani KUD Karya Baru Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kec Tapung Hilir dll

Luas 1.625 hektar dan telah memiliki spt 7 September 1996 berdasarkan Surat izin Bupati Kampar tgl.16 Mei 1991.no.522-21-26/EK/91 kepada TJ.Siaahaan ketua Kelompok Tani MKGR TK I Riau. Luas 15.000 hektar di Desa Kotagaro sekitarnya.

Lahan telah digarap dan telah ada surat alas hak 200 Persil luas 400 ha tanggal 7 Sember 1996 dan pada tahun 2000 dilakukan land clearing luas 1.625 ha sebagai lahan cadangan Desa Binaan MKGR ketua Desa Binaan MKGR Ir.Syarifuddin Adek mantan Ketua DPP MKGR 2006 – 2014.

Lahan 400 hektar ditanam sawit dan lahan desa binaan dialokasikan cetak sawah 1000 ha dengan anggota 500 orang di Dusun IV Plambayan desa kotagaro Kec Tapung Hilir dengan Rekomendasi camat Tapung Hilir Nurmansyah STP., MSi tanggal 7 Januari 2025.

Di atas lahan tersebut Bediri 5 unit sutet PLN dan Lahan dibangun jalan tol dari Pekanbaru ke Dumai STA 12.10 – STA 15.90. Tidak diberikan ganti rugi yang mengambil lahan 32 ha.

Nah pada tanggal 20 Mei 2026 dirampok oleh Luthfi 180 hektar dengan memasukkan 5 unit alat berat excavator sehingga meluluh lantakan program Nasional.
pada tanggal 25 Mei 2026 Tim DPP MKGR menjumpai Lutfi dan telah mengakui sebagai eksekusi lahan tanpa dokumen. Atas tragedi ini Kolonel ( TNI) Prof DR.Asmil Ilyas MA.CPLA membuat surat agar Luthfi segera keluar dari lahan Swasembada dan menganti kerusakan yang terjadi, Tim DPP telah membuat pengaduan ke Polda Riau jika jalan ditempat kita teruskan ke Ditreskrim Mabeskrim Polri di Trunojoyo Jakarta.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/