https://picasion.com/
NEWS  

Kepala DPMD Kuningan: Alihkan Rencana Usaha BUMDesa Tanpa Musdesus Adalah Pelanggaran, Kebocoran dan Penyimpangan Anggaran Berpotensi Diproses Hukum

EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 1 Juni 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Jawabarat, menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama (BUMDEsma) agar berjalan sesuai koridor hukum.

Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.STP., M.AP menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Salah satu fokus utama DPMD saat ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan yang masif terhadap operasional BUMDesa/BUMDEsma di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Sesuai mandat Perbup 21 Tahun 2025, kami di DPMD akan melaksanakan tupoksi pembinaan secara maksimal. Segala bentuk informasi, laporan, dan temuan di lapangan akan kami jadikan bahan evaluasi penting untuk membenahi tata kelola BUMDesa,” ujar Rangga dalam keterangannya, Senin (1/6/2026)

Soroti Pelanggaran Regulasi dan Aturan Musdesus

Rangga memberikan peringatan keras terkait adanya indikasi pengalihan atau perubahan rancangan rencana usaha BUMDesa yang dilakukan secara sepihak oleh pengurus tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang nyata. Musdesus adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa yang tidak boleh diabaikan dalam mengubah arah usaha BUMDesa.
“Pengalihan atau perubahan rencana usaha BUMDesa tanpa melalui Musdesus itu adalah pelanggaran regulasi. Aturannya sudah jelas,” tegas Rangga.

Sanksi Hukum Bagi Penyimpangan Anggaran

Lebih lanjut, Kepala DPMD Kuningan mengingatkan bahwa BUMDesa jika ditemukan ada kebocoran dan penyimpangan anggaran pengelolaan usahanya berdasarkan hasil Riksus ( pemeriksaan khusus) pihak inspektorat itu sudah layak untuk di proses oleh APH ( aparat penegak hukum)

“Jika dalam pemeriksaan khusus inspektorat ditemukan adanya kebocoran dan penyimpangan anggaran BUMDesa yang menyebabkan kerugian keuangan negara, BUMDesa tersebut patut untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.

Melalui ketegasan ini, DPMD Kabupaten Kuningan berharap seluruh pengurus BUMDesa dan Pemerintah Desa dapat bersinergi secara sehat, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjadikan BUMDesa sebagai pilar ekonomi desa yang bersih dan akuntabel.( RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/