EDUKADI NEWS – Pekanbaru 13 Mei 2026. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MKGR menilai proses tindak lanjut Laporan Pengaduan Dugaan Pengemplangan Pajak PT Arara Abadi telah menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana korupsi.
Laporan pengaduan tertanggal 7 Juli 2025 yang dikirim oleh Ketua DPP MKGR Mayjen TNI (Purn) RH Sugandhi Kartosubroto hingga kini dinilai mangkrak selama 10 bulan di tingkat Kejaksaan Tinggi Riau.
KRONOLOGI PENYIMPANGAN PROSES:
- Tindak Lanjut Awal: Laporan ditindaklanjuti oleh Aspidsus Kejati Riau Dr. M. Carel W, S.H., M.H. Namun tidak ada perkembangan signifikan selama 10 bulan.
- Limpahkan ke DJP Riau: Kajati Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H. melalui surat tertanggal 27 Maret 2026 melimpahkan laporan ke Kanwil DJP Riau.
- Salah Alamat Surat:1 April 2026 Aspidsus Dr. Marlambsom Carel Williams, S.H., M.H. mengirim surat pemberitahuan kepada Ketua Desa Binaan DPD MKGR Drs. Yusfar, S.H., M.H., padahal seharusnya surat ditujukan kepada DPP MKGR selaku pelapor.
- Limpahkan Lagi ke Tangerang: Hasil pertemuan dengan Kasie Kerjasama DJP Riau Mangatur Simanjuntak di dampingi Advokasi Achmad Wahyudi DJP Riau menyatakan surat Kajati Riau 27 Maret 2026 dilimpahkan lagi ke DJP Tangerang Banten (23/4/2026) dengan alasan NPWP PT Arara Abadi terbit di Banten.
Tim Hukum DPP MKGR menegaskan, langkah Kejati Riau tersebut keliru dan bertentangan dengan SOP penanganan Tipikor.
Seharusnya Kejaksaan langsung melakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan. Tidak perlu melimpahkan ke DJP Riau karena laporan adalah dugaan pengemplangan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara,tegas tim hukum.
PPNS DJP Riau tidak dapat melaksanakan penyidikan PT Arara Abadi karena perusahaan ini tidak terdaftar, tidak ada izin, otomatis tidak bayar pajak. Ini sudah masuk ranah pidana korupsi, bukan lagi ranah pajak administrasi, lanjutnya.
PT Arara Abadi yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka menurut MKGR, Kejaksaan dalam dugaan Tipikor seharusnya meminta bantuan BPK/BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara.
Pelapor telah mengirim surat permintaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun hingga kini belum ada balasan.
Terlihat dari surat pelimpahan 27 Maret 2026, surat 1 April 2026, dan hasil audiensi 27 April 2026, proses tindak lanjut laporan dugaan pengemplangan pajak PT Arara Abadi telah menyimpang dari SOP penanganan Tipikor, tegas DPP MKGR.
DPP MKGR mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mengambil alih dan mengevaluasi penanganan kasus ini di Kejati Riau.
Jangan biarkan kasus ini dipingpong antar instansi. Negara rugi miliaran rupiah setiap tahunnya jika dibiarkan. Kami minta Kejagung turun tangan sebelum rakyat Kampar bergerak sendiri, tutupnya.
( Tim Investigasi Edukadi News)













