EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 9 Mei 2026. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kuningan secara resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada DPRD Kabupaten Kuningan. Langkah ini merupakan respons atas indikasi carut-marut pengelolaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 senilai Rp 67 Miliar yang tersebar di 361 desa di Kabupaten Kuningan.
AWI menilai terdapat ketidakjelasan progres dan output dari dana fantastis tersebut, terutama yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Muncul kekhawatiran besar bahwa anggaran yang seharusnya memperkuat kedaulatan pangan warga desa justru terancam hilang akibat manajemen yang buruk.
Soroti Kinerja BUMDes: 90% Disinyalir Merugi
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi AWI, tren pengelolaan dana Ketapang di Kabupaten Kuningan berada pada level mengkhawatirkan.
Estimasi Kerugian: Disinyalir sekitar 90% BUMDes di wilayah Kuningan mengalami kerugian.
Dampak: Modal yang bersumber dari anggaran negara tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Risiko: Anggaran negara terancam “menguap” tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Jawaban DPMD Dinilai Tidak Memuaskan
Ketua AWI DPC Kuningan, Nacep Suryaman, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Namun, hasil pertemuan tersebut mengecewakan.
“Kami sudah beraudensi dengan DPMD, tapi jawabannya sangat tidak memuaskan dan tidak transparan. Itulah mengapa kami akhirnya bersurat ke DPRD untuk meminta jawaban dari pihak-pihak terkait atas gagalnya pengelolaan dana ini,” tegas Nacep Suryaman.
Desak DPRD Panggil OPD Terkait
Dalam surat audensi tersebut, AWI meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan dana Ketapang.
AWI menekankan tiga poin utama dalam tuntutannya:
Transparansi Anggaran: Penjelasan rinci mengenai alokasi dan realisasi dana Rp 67 Miliar di 361 desa.
Audit Kinerja BUMDes: Evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes yang diduga merugi agar uang rakyat tidak hilang begitu saja.
Pertanggungjawaban Hukum: Mendorong adanya tindakan tegas jika ditemukan unsur penyimpangan atau kelalaian dalam pengelolaan dana.
Persoalan ini menjadi ujian krusial bagi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan. Masyarakat kini menunggu keberanian wakil rakyat untuk membongkar tata kelola dana ketahanan pangan yang diduga bermasalah.
AWI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan jawaban yang akurat dan terang benderang untuk disampaikan kepada publik. Hingga saat ini, pihak AWI masih menunggu konfirmasi jadwal pertemuan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.(RD)













