EDUKADI NEWS – Pekanbaru 07 November 2026 Melalui press release ini, kami menyampaikan kronologi laporan pengaduan masyarakat yang menurut pelapor hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan penanganan. Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan sebagai bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Telah banyak Pengaduan Masyarakat di Riau, maupun laporan pengaduan dari LSM dan Lembaga Bantuan Hukum, yang diduga hilang di tengah jalan dan tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang jelas.
Salah satu laporan tersebut adalah Laporan MKGR yang disampaikan oleh Mayjen (Purn) R.H. Sugandhie Kartosubroto tanggal 7 Juli 2025. Laporan ini menurut pelapor nyaris tenggelam tanpa kabar, padahal sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Surat Perintah diterbitkan tanggal 24 Juli 2025 kepada Aspidsus DR. M. Carel W, S.H., M.H. Telah dilakukan penyelidikan serta pengambilan bahan keterangan. Menurut pelapor, dari hasil penyelidikan awal tersebut ditemukan adanya indikasi Tipikor. Pelapor telah memberikan bukti tambahan tanggal 28 Agustus 2025 melalui Ir. Darna Nova Siregar dan juga telah dilakukan audiensi untuk menjelaskan duduk perkara secara langsung.
Tanggal 1 April 2026, Aspidsus DR. M. Carel W, S.H., M.H. mengirim surat bahwa Kejaksaan telah melimpahkan perkara untuk ditindaklanjuti oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau. Pelimpahan tersebut terkait laporan pengaduan dugaan pengemplangan pajak oleh PT. Arara Abadi 30 Tahun di Kabupaten Kampar.
Pelimpahan tanggal 27 Maret 2026 tersebut ditandatangani DR Sutikno SH MH. Setelah itu, yang bersangkutan dimutasikan oleh Kejaksaan Agung RI, dan menyusul kemudian Dr. M. Carel W, S.H., M.H. juga dimutasikan.
Mutasi kedua personil yang menangani perkara ini menimbulkan dugaan di kalangan pelapor, bahwa pihak Kejaksaan Agung RI tidak menginginkan PT. Arara Abadi diusut tuntas. Kami tegaskan, ini adalah dugaan yang berkembang di kalangan pelapor dan masyarakat, yang wajib dijawab secara terbuka oleh Kejaksaan Agung RI melalui mekanisme resmi, bukan untuk dihakimi sepihak di ruang publik.
Laporan pengaduan ini telah teregistrasi di Kejati Riau dan dilimpahkan ke Direktorat Pajak Riau, dan sudah berjalan hampir 1 tahun. Kejati Riau diharapkan dapat menagih SPDP dari PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau agar perkara ini tidak jalan di tempat dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Pelapor sudah 2 kali meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara. Namun menurut pelapor, Kejati Riau belum memberikan jawaban di bawah kepemimpinan Kejati I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelapor dan masyarakat Riau.
APH Kejati Riau kuat diduga oleh pelapor adanya konspirasi dan gratifikasi, dimana bukti dan nama saksi telah diberikan namun perkara jalan di tempat. Sekali lagi kami tegaskan, ini adalah dugaan pelapor yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan vonis. Kami tidak dalam posisi menghakimi siapapun.
Jangan sampai institusi penegak hukum kehilangan kepercayaan publik karena perkara besar terkesan dipetieskan. Jika PT. Arara Abadi tidak bersalah, mohon dibuktikan dengan proses hukum yang terbuka dan transparan. Jika ada oknum yang membekingi, mohon ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Rakyat Riau menunggu kejelasan. NKRI butuh Kejaksaan yang bersih, transparan, dan tidak bisu terhadap laporan masyarakat.
Kami menyampaikan press release ini dengan itikad baik, untuk menjaga marwah Kejaksaan RI dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Tim Investigasi Edukadi News)













