https://picasion.com/
NEWS  

4 TAHUN DAN 3 PENYIDIK POLRES KAMPAR DILAPORKAN KE PROPAM POLDA RIAU

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 04 November 2026 LBH MKGR Mayjen R.H. Sugandhi Kartosubroto telah menyerahkan bukti adanya peristiwa pidana pada tanggal 18 Februari 2026 dan temuan bukti baru terhadap Terlapor M. Alimuddin, Kades Tambang.

Dua alat bukti adanya peristiwa pidana tersebut, yaitu hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Riau pada tanggal 17 Juni 2026 yang bertempat di Kantor Camat Tambang. Petugas Ombudsman Riau Zsa Zsa dan Deni. Ombudsman menerbitkan surat resmi pada tanggal 19 Juni 2026.

Karena tidak ada balasan dan tindak lanjut dari penyidik Polres Kampar, maka pada tanggal 15 Oktober 2026 perkara ini dilaporkan secara resmi ke Bidang Propam Polda Riau. Kabid Propam Polda Riau menerbitkan Surat Perintah pada tanggal 27 Oktober 2026 dan telah menerima keterangan dari pelapor.

Publik akan menunggu dan mengawal proses dugaan 3 penyidik yang tidak melaksanakan tupoksi. Laporan ini juga menjadi tantangan bagi Propam untuk melaksanakan tugasnya sebagai fungsi pengawasan internal aparat kepolisian. Laporan ini juga telah dibuat surat terbuka kepada Bapak Kapolri agar mendapat perhatian serius tentang behavior aparatnya.

Aidil, SH Advokat LBH MKGR sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan:

“Laporan pengaduan dugaan pembuatan surat palsu dan merampas tanah tanpa hak ini dibuat tanggal 17 Desember 2021 dan dilimpahkan tanggal 24 Desember 2021 ke Polres Kampar. Tanggal 6 Januari 2022 terbit SP Lidik. Pelapor dan saksi sudah diambil keterangan dan bukti sudah lengkap, termasuk legal standing serta bukti adanya peristiwa pidana. Terlapor inisial RH dan didapat info bahwa RH tidak pernah diundang untuk diminta keterangannya oleh Aipda Darmanto dan Brigadir Asri Julis sebagai penyelidik.”

Dalam perkara yang sudah berjalan 4 tahun ini, telah berganti 3 penyidik:

  1. Penyidik pertama: Bery
  2. Penyidik kedua: Aris Darianto
  3. Penyidik ketiga: Guan Wyatma Joni Mandala

Semuanya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Aidil menegaskan, “Kami melaporkan 3 penyidik Polres Kampar ini ke Propam Polda Riau karena diduga tidak profesional, tidak melaksanakan tupoksi, dan membiarkan perkara jalan di tempat selama 4 tahun, padahal bukti peristiwa pidana sudah terang benderang termasuk hasil pemeriksaan Ombudsman Riau.”

LBH MKGR meminta kepada Kapolda Riau dan Kapolri untuk memberikan atensi serius agar laporan masyarakat tidak dikesampingkan.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/