https://picasion.com/
NEWS  

HEBOH! PT ARARA ABADI DIDUGA 30 TAHUN TAK BAYAR PAJAK DI KAMPAR, KEJATI LEMPAR – PAJAK RIAU LEMPAR LAGI

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 31 Oktober 2026.
Kasus dugaan penggelapan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT Arara Abadi di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, selama 30 tahun senilai puluhan triliun rupiah kini terbengkalai.

Padahal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menemukan adanya peristiwa pidana dan telah melimpahkan perkara tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau.

Perkara ini bermula dari Laporan Pengaduan DPP MKGR No. 019/DPP-MKGR/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 kepada Kejati Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kajati Riau menerbitkan Surat Perintah Tugas No. Print-1203/L.4/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Aspidsus Kejati Riau DR. M. Carrel W, SH, MH kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, dan melakukan audiensi dengan pelapor pada tanggal 28 Agustus 2025.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta mencengangkan. Berdasarkan foto copy SK Menteri Kehutanan No. 743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996, PT Arara Abadi tidak memiliki wilayah operasional di Kabupaten Kampar. Namun berdasarkan foto copy Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, perusahaan tersebut menguasai lahan seluas 12.000 hektar di Desa Kota Garo.

Atas temuan tersebut, Kejati Riau yang saat itu dijabat DR. Sutikno, SH, MH yang menggantikan Akmal Abbas, SH, MH, telah melimpahkan perkara ke Kanwil DJP Riau dengan Register Surat No. R.208/L.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini telah 2 kali pihak pelapor meminta informasi perkembangan perkara kepada Kejati Riau dan Kanwil DJP Riau, namun tidak ada balasan sama sekali. Sementara itu, Kajati Riau DR. Sutikno SH MH dimutasikan ke Jawa Barat dan Aspidsus DR. M. Carrel W SH MH dimutasikan menjadi Kajari Pekanbaru.

Hasil konfirmasi dengan Kasi Kerjasama Bagian Legal Kanwil DJP Riau, Mangatur Panjaitan, membenarkan adanya pelimpahan perkara pengaduan masyarakat dugaan tidak bayar pajak PT Arara Abadi sejak tahun 1996 tersebut.

Ironisnya, Kanwil DJP Riau bukannya melakukan penyidikan, malah kembali melimpahkan perkara tersebut ke Kanwil DJP Banten dengan alasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan berada di sana.

Menurut Sekretaris LBH MKGR, Ir. Darma Nova Siregar, tindakan Kanwil DJP Riau tersebut adalah bentuk maladministrasi yang mengandung sanksi pidana karena menghalangi proses penyidikan.

“Seharusnya Kakanwil DJP Riau perintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), bukan dilempar lagi ke Banten. TKP-nya jelas di Riau, di Kota Garo. Ini namanya menghalangi penyidikan,” tegas Darma.

Darma menambahkan, laporan kedua tentang tidak membayar PNBP (Non-Tax) kepada negara juga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Riau.

“PPNS Kanwil DJP Riau kenapa tidak menerbitkan SPDP, padahal pihak Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa Tipikor? Begitu juga Kejati Riau terhadap laporan Non-Tax. Tidak sedikit uang negara yang tidak disetorkan, diperkirakan puluhan triliun,” ujarnya.

Oleh karena itu, DPP MKGR memberikan ultimatum 14 hari kerja kepada Kejati Riau dan Kanwil DJP Riau untuk menindaklanjuti perkara. Jika tidak, maka akan dilaporkan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jika Kejati Riau dan Kanwil Pajak Riau bisu, maka kami laporkan ke KPK. Kami duga APH telah masuk angin,” tutup Darma.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/