EDUKADI NEWS – Palangka Raya. Polri memperkuat upaya perlindungan orang utan di Kalimantan Tengah dengan meningkatkan patroli hutan, mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mempererat koordinasi dengan pengelola pusat konservasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian habitat sekaligus memastikan keselamatan orang utan, termasuk satwa yang tengah menjalani rehabilitasi.
Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai perlindungan orang utan perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain menjaga habitat, upaya tersebut juga mencakup pencegahan dampak asap karhutla hingga penindakan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Kami menilai perlindungan orang utan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah dampak asap karhutla hingga menindak perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Tory bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau pusat konservasi orang utan di Nyaru Menteng, Palangka Raya. Kunjungan itu bertujuan melihat langsung kondisi orang utan yang menjalani rehabilitasi sekaligus membahas langkah perlindungan habitat sebelum satwa dilepasliarkan kembali ke alam.
“Kami melaksanakan dialog di Polda Kalimantan Tengah sekaligus melihat langsung pusat konservasi orang utan di Nyaru Menteng,” terangnya.
Dalam kunjungan tersebut, kedua pejabat kepolisian juga berdialog dengan pengelola Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Pembahasan mencakup ancaman karhutla terhadap kelangsungan hidup orang utan serta langkah antisipasi untuk melindungi satwa dan ekosistem tempat mereka bergantung.
Kebakaran hutan tidak hanya merusak pepohonan, tetapi juga menghilangkan sumber makanan dan tempat berlindung bagi orang utan. Kerusakan habitat turut mengganggu pergerakan satwa dan meningkatkan risiko keselamatan mereka, terutama ketika api dan asap meluas ke kawasan konservasi.
“Akibat karhutla, habitat orang utan terdegradasi sehingga mereka kehilangan rumah dan sumber makanan, karena itu kami akan memperkuat patroli hutan terpadu, penyelamatan satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi,” ucapnya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa perlindungan orang utan harus berjalan seiring dengan pelestarian hutan, terutama kawasan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Dampak kebakaran terhadap satwa liar dan keberlangsungan ekosistem juga harus menjadi perhatian, termasuk melalui pencegahan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Orang utan merupakan satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai, sehingga kami akan memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Iwan juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan, mendukung evakuasi satwa yang terdampak karhutla, serta berkoordinasi dengan BOSF terkait kebutuhan pakan dan perawatan medis.
Sinergi antara kepolisian dan pengelola konservasi ini diharapkan memperkuat penerapan green policing, yakni pendekatan kepolisian yang turut mengedepankan perlindungan lingkungan. Melalui patroli terpadu, pencegahan karhutla, dan penindakan kejahatan lingkungan, upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi orang utan di Kalimantan Tengah diharapkan semakin optimal.(Red)













