https://picasion.com/
NEWS  

Bungkam Saat Dikonfirmasi, Toko Pakan Ternak Harapan Baru Subang Segera Dipolisikan Ke Polda Jabar Terkait Penjualan Amoxicillin Ilegal

EDUKADI NEWS –Subang, 21 September 2026 , Praktik penjualan obat keras jenis antibiotik secara bebas tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter marak terjadi di wilayah Subang, Indramayu ,Cirebon dan sekitarnya. Obat keras seperti Amoxicillin yang seharusnya didistribusikan secara ketat di bawah pengawasan tenaga medis, justru diperjualbelikan secara bebas di sejumlah toko pakan ternak (Poultry Shop).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan, praktik ilegal ini disinyalir telah berlangsung lama dari tahun ke tahun. Beberapa nama toko pakan ternak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi ini antara lain Multi PS(Jati Barang), Sri PS (Plered Cirebon), serta Prima PS di Cirebon.

“Penjualan obat keras jenis Amoxicillin secara bebas di toko pakan ternak ini sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar narasumber tersebut.

Saat tim media Edukasi News melakukan konfirmasi melalui saluran telepon seluler untuk meminta klarifikasi, pemilik toko yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sikap tidak kooperatif dari para pemilik toko ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas temuan ini, tim media Edukasi News bersama pihak terkait berencana melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana peredaran obat ilegal tersebut.

Ancam Kesehatan Masyarakat dan Melanggar Hukum
Secara medis, Amoxicillin tergolong dalam kelompok Obat Keras yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf ‘K’ di tengahnya. Pembelian obat jenis ini secara aturan hukum wajib menggunakan resep dokter.

Penggunaan antibiotik manusia pada hewan ternak secara sembarangan sangat berbahaya karena dapat memicu resistensi antibiotik (superbug). Ketika bakteri menjadi kebal, infeksi pada manusia maupun hewan di kemudian hari menjadi jauh lebih sulit disembuhkan. Selain itu, penyalahgunaan ini memicu risiko alergi berat, efek samping serius, hingga bahaya residu antibiotik pada bahan pangan hasil ternak.

Secara hukum, penjualan obat keras di tempat yang tidak berizin melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian/kewenangan dapat diancam sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Selain pelaporan ke Polda Jabar, temuan ini juga akan diteruskan melalui pengaduan resmi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta Dinas Peternakan setempat guna mendorong tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan lokasi usaha yang melanggar hukum.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/