https://picasion.com/
NEWS  

Gedung Bapenda, DLH, hingga PT Migas Digeledah Kejagung, Mandor Baya LSM Tri Nusa: “Hasil Pengawalan Dan Laporan KKN Kami!”

EDUKADI NEWS – Bekasi, 17 September 2026, Langkah cepat dan tegas ditunjukkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis Pemkot Bekasi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga kantor BUMD PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi.

​Penyisiran mendadak di tiga instansi penting tersebut memicu kegemparan di lingkungan ASN dan pejabat Kota Bekasi. Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi—yang akrab disapa Mandor Baya—menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bukti nyata dari tindak lanjut atas berbagai laporan aduan masyarakat yang telah dikawal oleh organisasinya.

Mendatangi Jampidsus Kejagung RI Pertanyakan Perkembangan Laporan
Mandor Baya mengungkapkan, sebelum penggeledahan di Bapenda, DLH, dan PT Migas ini pecah, dirinya mendatangi langsung Gedung Jampidsus Kejagung RI di Jakarta pada awal pekan ini.

​”Hari Senin tanggal 14 September 2026 kemarin, saya pribadi mendatangi Gedung Jampidsus Kantor Kejaksaan Agung RI untuk mempertanyakan secara langsung progres penanganan laporan-laporan yang sudah masuk.

Langkah kami bukan hanya di tahun 2024 saja, tetapi secara konsisten dari 2024, 2025, hingga 2026 kami terus mengawal laporan tentang dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kota Bekasi,” tegas Mandor Baya.

​Jejak Aduan: Dari Kasus Kerja Sama PT Migas Hingga Laporan Nepotisme ke BKN
​Pengawalan kasus oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya mencakup rekam jejak berkas resmi.

Berdasarkan bukti Tanda Terima Surat Penyampaian Resume Nomor 055/EX-P/DPC/LSM TRINUSA/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, LSM Tri Nusa telah secara mendalam membeberkan indikasi pelanggaran hukum pada sektor minyak dan gas bumi:

​Dugaan Tanpa Approval DPRD pada Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota/Wali Kota Bekasi dengan pihak swasta (Foster Oil & Energy / FOE) terkait kerja sama minyak dan gas bumi diduga tidak mengantongi persetujuan DPRD Kota Bekasi, yang menabrak aturan Pasal 121 Permendagri Nomor 3 Tahun 2008.

​Pola KSO PT/PD Migas yang Menyimpang: Penetapan FOE sebagai pendukung Kerja Sama Operasional (KSO) PT Migas Kota Bekasi disinyalir tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi selama 6 tahun diduga tidak transparan dan merugikan daerah.

​Tidak berhenti di sektor keuangan dan BUMD, Mandor Baya menegaskan bahwa pihaknya juga telah membawa persoalan tata kelola birokrasi dan kepegawaian Pemkot Bekasi ke tingkat nasional.

​”Bukan hanya ke Gedung Merah Putih dan Kejagung kami melaporkan, tetapi kami juga melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan rotasi, mutasi, dan adanya dugaan nepotisme dalam penataan jabatan di Kota Bekasi.

Khususnya pada penempatan Kepala-Kepala Dinas yang disinyalir masih memiliki hubungan kekerabatan atau sanak saudara dengan Wali Kota Bekasi,” seru Mandor Baya.

​Bapenda, DLH, dan PT Migas Disisir, LSM Tri Nusa Minta Usut Tuntas

​Masuknya Tim Penyidik Pidsus Kejagung ke kantor Bapenda, DLH, hingga BUMD PT Migas Kota Bekasi memperkuat dugaan adanya pusaran penyimpangan anggaran serta tata kelola yang sistematis.

​Mandor Baya menegaskan, LSM Tri Nusa Bekasi Raya tidak akan berhenti mengawal hingga ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab penuh atas kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

​”Penggeledahan di Bapenda, DLH, dan PT Migas ini harus menjadi momentum ‘sapu bersih’. Kami mengapresiasi keberanian Tim Kejagung RI dan mendesak agar proses ini diusut sampai ke akar-akarnya.

Jangan ada yang ditutup-tutupi, siapapun pejabat, mantan pejabat, maupun pihak swasta yang terlibat harus diproses hukum secara adil dan transparan!” pungkas Mandor Baya.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/