EDUKADI NEWS – Majaleungka ,17 September 2026, Pelaksanaan pekerjaan fisik Revitalisasi SDN Jatimulya 1, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, bernilai fantastis lebih dari Rp1.227.130.000.00 berbuntut panjang. Sorotan publik menguat setelah temuan lapangan memperlihatkan ketidaksesuaian tajam antara besarnya alokasi anggaran negara dengan bobot realisasi fisik yang dikerjakan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa pengerjaan fisik terkesan minim dan didominasi oleh perbaikan skala ringan semata, seperti pengerokan sebagian kecil lapisan dinding, penggantian kusen, pembuatan pilar penyangga atas, serta pemasangan rangka baja ringan dan penggantian genteng. Kesenjangan ini memicu pertanyaan besar terkait ke mana aliran sisa dana dari pagu anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut diserap.
Klaim Swakelola dan Jawaban Sepihak Sekolah
Dalam konfirmasi awal, Kepala Sekolah SDN Jatimulya 1 berdalih bahwa anggaran bernilai lebih Rp1.227.130.000.00 tersebut merupakan biaya konstruksi menyeluruh. Pihak sekolah mengklaim anggaran dialokasikan untuk pembenahan berbagai sarana, mulai dari ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, perpustakaan, penataan lingkungan, pemagaran besi, sarana air bersih, hingga pemasangan granit di seluruh ruangan.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan dengan mekanisme Swakelola yang melibatkan masyarakat serta tenaga kerja lokal tanpa diborongkan ke pihak ketiga, serta seluruh tahapan diklaim telah mengantongi persetujuan dari tim pengawas dan perencana.
Namun, pengakuan tersebut dinilai penuh kejanggalan oleh Tim Redaksi. Penataan lingkungan, keberadaan pemagaran besi, hingga fasilitas air bersih seperti sumur bor maupun jaringan pipa belum terlihat wujud fisik secara transparan di lapangan. Begitu pula ketersediaan granit di seluruh ruangan yang diklaim telah direncanakan, masih menyisakan tanda tanya besar terkait kesesuaian spesifikasi teknis (Spektek) dan volume pekerjaan.
Bungkam Saat Klarifikasi Tahap II dan Keterbukaan Informasi untuk merespons klaim swakelola tersebut, Redaksi Media Edukadi News melayangkan formulir Konfirmasi Klarifikasi Tahap II guna menguji akurasi data. Redaksi meminta kejelasan mengenai nilai pasti Pagu Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), keberadaan Papan Nama Proyek sebagai sarana transparansi publik, kejelasan volume serta spesifikasi material (merek granit dan rangka), bukti kepatuhan transaksi perpajakan (PPN/PPh) atas pembelian material, hingga Berita Acara Progress Pengawasan Teknis dari Dinas Pendidikan.
Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak Kepala Sekolah SDN Jatimulya 1 enggan memberikan rincian teknis dan terkesan menghindari keterbukaan informasi dengan alasan “sibuk”. Sikap tertutup dan enggan dikonfirmasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi laporan kemajuan fisik (progress report) serta penutupan akses informasi publik pada pengelolaan uang negara.
Upaya konfirmasi lanjutan terkait prosedur administrasi dan pengelolaan aset daerah juga tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Sekolah SDN Jatimulya 1. Pihak sekolah memilih bungkam atas daftar pertanyaan krusial yang dilayangkan Redaksi berikut:
BAGIAN I — TATA CARA & IZIN PEMBONGKARAN
Apakah pembongkaran bangunan sekolah yang dilakukan dalam rangka program revitalisasi telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan/Pembongkaran dari Bupati/Walikota selaku Pengelola Barang Milik Daerah, sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan peraturan daerah terkait? (Tanpa SK tersebut, pembongkaran berpotensi dikategorikan sebagai perusakan barang milik negara/daerah).
Apakah sebelum pembongkaran dilakukan, telah dibentuk Tim Pemeriksa/Penilai Kondisi Bangunan yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Pengelola Barang Daerah untuk menetapkan kondisi bangunan, nilai sisa, serta kelayakan untuk dibongkar sesuai Pasal 327 Permendagri No. 19 Tahun 2016?
Apakah pembongkaran dilaksanakan sesuai Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta RAB yang disahkan, termasuk penerapan K3 sesuai Peraturan PUPR No. 18 Tahun 2021? Mengapa pembongkaran justru mengerahkan orang tua siswa tanpa tenaga teknis bersertifikat dan tanpa penerapan K3 yang memadai?
BAGIAN II — PENGELOLAAN MATERIAL/HASIL BONGKARAN
Apakah telah dibuat Inventarisasi dan Penilaian Barang Bongkaran sebelum maupun sesudah pembongkaran? Material hasil bongkaran (genteng, besi, kayu, kusen, pintu/jendela) berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib diinventarisasi, dinilai, dan dilaporkan sesuai PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
- Di mana keberadaan material hasil bongkaran saat ini? Apakah dimanfaatkan kembali, diserahkan ke sekolah lain, dijual, atau dimusnahkan? Apabila dijual, apakah melalui proses lelang/tawar-menawar dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai PAD sesuai Pasal 340 Permendagri No. 19 Tahun 2016?
Mengapa material bongkaran yang masih bernilai ekonomis diduga langsung dikuasai/dibawa oleh pihak tertentu (kepala sekolah, pelaksana pekerjaan, atau pihak ketiga) tanpa melalui prosedur penghapusan dan penyerahan kepada Pengelola Barang Daerah? (Melanggar Pasal 341 Permendagri No. 19 Tahun 2016).
Apakah dalam RAB program revitalisasi terdapat komponen biaya pembongkaran sekaligus perkiraan nilai sisa material bongkaran? Jika biaya pembongkaran sudah dianggarkan dalam bantuan pemerintah, material bongkaran mutlak merupakan aset negara/daerah yang wajib dikembalikan/disetorkan.
BAGIAN III — PERTANGGUNGJAWABAN & SERAH TERIMA ASET
Apakah setelah pekerjaan selesai akan dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset sebagaimana diwajibkan dalam Perdirjen PAUD-Dasmen No. M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan? Mengapa hingga saat ini belum ada dokumen pertanggungjawaban atas aset lama yang dihancurkan?
Apakah Kartu Inventaris Barang (KIB) sekolah telah diperbarui dengan mencatat penghapusan bangunan lama dan pencatatan bangunan baru untuk mencegah terjadinya “aset hantu” yang melanggar Pasal 23 PP No. 27 Tahun 2014 tentang penatausahaan BMN/D?
Siapkan Laporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Melihat tidak adanya iktikad baik untuk memberikan transparansi data, pengabaian terhadap hak konfirmasi publik, serta ditemukannya indikasi kuat potensi kerugian keuangan negara, Tim Investigasi Media Edukadi News mengambil langkah tegas. Seluruh hasil pemantauan lapangan, dokumentasi fisik, rekaman konfirmasi, hingga berkas analisis ketidaksesuaian volume dan pengelolaan aset proyek akan dirangkum menjadi satu berkas aduan resmi untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.
Langkah hukum ini diambil guna mendesak Korps Adhyaksa turun tangan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta audit investigatif terhadap pengelola anggaran, Tim Pelaksana Swakelola, hingga Konsultan Pengawas dan pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana yang Mengancam
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini terancam terjerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran transparansi publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengancam setiap pejabat atau pengelola kegiatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1.227.130.000.00
Selain ancaman pidana korupsi, sikap menutup-nutupi dokumen anggaran publik dan enggan menjawab konfirmasi tertulis juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana Pasal 52 mengancam Badan Publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda materiil. Pelaksanaan Swakelola yang terbukti merekayasa pertanggungjawaban material tanpa kepatuhan perpajakan dan spesifikasi standar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 juga berkonsekuensi pada sanksi ganti rugi keuangan negara hingga penindakan pidana bagi seluruh oknum yang terliba.(Timred)













