https://picasion.com/
NEWS  

​DUGUAN PUNGLI & RETRIBUSI BODONG: Sampah Bekasi Timur Menumpuk, Uang Warga Tetap Dikeruk

EDUKADI NEWS –BEKASI 16 September 2026, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan penarikan retribusi sampah tanpa kejelasan pelayanan membentang di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Warga harus menelan pil pahit: uang retribusi rutin dipungut oleh oknum pejabat kebersihan, namun gunungan sampah dibiarkan membusuk dan menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

​Hasil investigasi serta aduan masyarakat yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya mengungkap adanya pola penarikan dana kebersihan yang tidak sejalan dengan kewajiban operasional pengangkutan.

​Retribusi Ditarik, Sampah Dibiarkan Membusuk

​Berdasarkan temuan di lapangan, penarikan uang sampah tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Kecamatan Bekasi Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

​Meski warga dan pelaku usaha telah menyetorkan sejumlah uang secara berkala, armada pengangkut sampah justru jarang terlihat. Sampah rumah tangga hingga limbah komersial menumpuk saban hari, menimbulkan bau menyengat dan mengancam kesehatan lingkungan sekitar.

​Kondisi yang tak kunjung membaik ini memicu kemarahan warga. Sejumlah pengurus lingkungan setempat bahkan secara resmi telah melayangkan Surat Pemutusan Kerja Sama dan menghentikan seluruh bentuk koordinasi pelayanan dengan pihak UPTD Kebersihan Bekasi Timur.

​LSM Tri Nusa Pasang Badan: Seret ke APH dan Mendesak Pencopotan

​Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi—yang akrab disapa Mandor Baya—secara tegas menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

​”Ini bentuk kezaliman terhadap masyarakat. Uang retribusi diambil secara rutin, tapi hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih disampingkan. Sampah dibiarkan menumpuk hingga membusuk di TPS. Kami menduga kuat ada praktik retribusi bodong dan pungli di sini,” tegas Mandor Baya saat memberikan keterangan.

​Guna mengusut tuntas praktik ini, LSM Tri Nusa Bekasi Raya resmi mengambil langkah hukum dan formal. Pihaknya melayangkan laporan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota, serta menembuskannya langsung kepada Pj. Wali Kota Bekasi.

​Tak hanya mendorong proses hukum, LSM Tri Nusa juga menuntut tindakan tegas dari pimpinan instansi terkait.

​”Kami meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi untuk tidak tutup mata. Segera panggil, periksa, dan berhentikan oknum Plh tersebut dari jabatannya karena telah menyalahgunakan wewenang dan merusak citra pelayanan publik di Kota Bekasi,” lanjut Mandor Baya.

​Mendesak Audit Total UPTD Kebersihan

​LSM Tri Nusa menegaskan bahwa laporan ini barulah langkah awal. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum di APH serta mendesak Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit keuangan menyeluruh terhadap seluruh aliran dana retribusi kebersihan yang ditarik dari warga Bekasi Timur.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Kecamatan Bekasi Timur maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuntutan pemecatan oknum tersebut. (RED)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/