https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Fee 20–30 Persen dan Subkontrak Ilegal Proyek Sekolah Sumedang Memanas, Kejaksaan Desak Segera Panggil Kadisdik dan PPK

EDUKADI NEWS — Sumedang 14 September 2026, Skandal dugaan penyimpangan proyek revitalisasi gedung dan fasilitas sekolah di Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran ini memasuki babak baru. Seiring makin menguatnya indikasi pengalihan pengerjaan fisik secara ilegal (dilever) serta isu komitmen fee sebesar 20 hingga 30 persen, desakan publik kini tertuju langsung kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Sumedang diminta tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Langkah tegas Kejaksaan sangat krusial untuk membongkar potensi kerugian negara serta unsur tindak pidana korupsi. Secara regulasi, tindakan pengalihan pekerjaan utama kepada pihak lain merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila dugaan subkontrak ilegal ini terbukti mengurangi volume serta kualitas material bangunan demi mengejar margin fee proyek, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan ini dipertegas dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, yang memberikan mandat penuh kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Desakan pemanggilan dari penegak hukum semakin berdasar karena hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan transparansi kepada publik. Daftar konfirmasi yang dikirimkan awak media mencakup lima poin vital — mulai dari legalitas subkontrak, kesesuaian Juknis (swakelola P2S vs penyedia jasa), mekanisme pengawasan Spesifikasi Teknis/RAB, sanksi bagi penyedia nakal, hingga klarifikasi dugaan fee 20–30 persen — sama sekali tidak direspons. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memilih bungkam dan tidak menjawab pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp pribadinya.

Sikap bungkam pejabat publik dan PPK di tengah sorotan tajam ini dinilai memperkuat sinyal adanya persekongkolan tidak sehat dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Tugas dan melakukan pemanggilan resmi guna memeriksa Kadisdik, PPK, serta kontraktor penerima alih proyek demi menyelamatkan keuangan negara dan mutu fasilitas pendidikan anak bangsa di Sumedang.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/