https://picasion.com/
NEWS  

PT. ARARA ABADI WAJIB LAKUKAN INCLAVE LAHAN GAPOKTAN MKGR DI DESA KOTAGARO TAPUNG HILIR

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 11 September 2026.
DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong / MKGR menegaskan bahwa PT. Arara Abadi wajib melakukan Inclave terhadap lahan Gapoktan MKGR di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kewajiban ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan fakta di lapangan yang telah dihimpun tim.

Hal tersebut berdasarkan hasil Tim Investigasi Pustrap MKGR tanggal 16 November 2024. Dalam investigasi lapangan ditemukan adanya tanaman Eucalyptus dan Akasia milik perusahaan di atas lahan milik Gapoktan MKGR dengan luas keseluruhan ± 1.625 Ha.

Kegiatan investigasi dilakukan dalam rangka persiapan Program Cetak Sawah 1000 Ha untuk mendukung Petani Swasembada Pangan Riau. Program strategis nasional ini telah mendapat dukungan dan restu dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Rekomendasi Camat Tapung Hilir tanggal 7 Januari 2025.

Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, ditemukan fakta krusial bahwa PT. Arara Abadi tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar. Fakta ini terbongkar saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI tanggal 20 Januari 2025. Dalam RDP tersebut, PT. Arara Abadi tidak dapat menunjukkan IUHPHTI / Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. Selain itu, kegiatan operasional perusahaan di lapangan juga tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.

Konflik semakin tajam ketika terjadi penyerobotan lahan. Ir. Darma Nova Siregar menyampaikan bukti yang tidak dapat dibantah bahwa pada tanggal 20 Mei 2026, karyawan PT. Arara Abadi bernama Luthfi melakukan penyerobotan lahan milik MKGR seluas 180 Ha dengan mengerahkan alat berat. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Riau dan saat ini dalam proses penanganan hukum.

Pada 25 Mei 2026, tim MKGR melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Luthfi mengakui telah mengerahkan 5 unit alat berat untuk melakukan pembukaan lahan di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Sebagai organisasi yang menjunjung musyawarah, DPP MKGR awalnya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun itikad baik tersebut tidak direspons oleh PT. Arara Abadi. Setelah diberikan batas waktu, akhirnya pada 27 Juli 2026 PT. Arara Abadi mengirim surat yang menyatakan persoalan akan diselesaikan bersama.

Namun surat tersebut dinilai hanya “lip service”. Setelah DPP MKGR menyetujui isi surat, PT. Arara Abadi tidak menepati komitmennya dan tidak ada realisasi di lapangan sampai saat ini.

Aidil Fitsen, SH, Advokat DPP MKGR, melakukan analisa hukum terhadap surat PT. Arara Abadi tanggal 27 Juli 2026. Pada poin 1, perusahaan mengklaim menguasai lahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743 Tahun 1996.

Hasil analisa terhadap amar SK tersebut justru menguatkan posisi MKGR. Dalam SK tersebut terdapat ketentuan wajib yang harus dipatuhi pemegang izin, yaitu melakukan Inclave terhadap lahan milik pihak lain yang berada di dalam areal IUHPHTI. Proses Inclave wajib dilakukan dengan musyawarah dan kesepakatan bersama pemilik lahan.

Secara fakta dan sejarah, lahan Gapoktan MKGR telah dikuasai lebih dahulu sebelum terbitnya IUHPHTI PT. Arara Abadi. Hal ini diperkuat dengan adanya aktivitas masyarakat dan dokumen penguasaan lahan sejak lama. Dengan demikian, berdasarkan SK Menhut 743/1996 itu sendiri, PT. Arara Abadi memiliki kewajiban hukum untuk melakukan Inclave terhadap lahan milik Gapoktan MKGR di Desa Kotagaro.

“Aturannya jelas, SK-nya jelas, kewajibannya jelas. Tinggal itikad baik perusahaan untuk mematuhi hukum. Jangan sampai program Ketahanan Pangan Nasional terhambat karena perusahaan abai terhadap aturan,” tegas Aidil Fitsen, SH.

MKGR mendesak Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti kewajiban Inclave ini. Pembiaran terhadap perusahaan yang tidak patuh hukum hanya akan merugikan petani dan menghambat program nasional.

“Kami masih membuka ruang dialog. Tetapi jika tetap diabaikan, kami akan terus berjuang melalui jalur hukum dan aksi di lapangan untuk mempertahankan hak petani,” tutup perwakilan DPP MKGR.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/