EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 9 Juli 2026. Sektor pendidikan kembali menghadapi tantangan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Masyarakat dan lembaga pengawas anggaran diingatkan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah dalam program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Modus penyimpangan diduga mulai mengintai proyek-proyek strategis ini, salah satunya adalah pemanfaatan pos anggaran revitalisasi atau pembangunan fisik untuk membeli kembali aset yang sebenarnya sudah diputihkan (dihapus dari daftar inventaris negara) dari pihak pemenang lelang.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi anggaran yang fatal. Praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga berpotensi kuat merugikan keuangan negara secara ganda atau menimbulkan double funding.
KERUGIAN GANDA dari MODUS MANIPULASI
Praktik penyimpangan ini menjadi sorotan tajam karena menggunakan dua celah anggaran untuk satu objek yang sama. Ketika sebuah aset negara telah diputihkan dan dilelang, negara seharusnya menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, jika uang dari pos anggaran revitalisasi APBN 2026 justru digunakan kembali untuk membeli aset hasil lelang tersebut demi kepentingan pihak pemenang lelang, maka terjadi perputaran dana ilegal yang merugikan negara.
“Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat fatal. Negara dipaksa membiayai sesuatu yang seharusnya sudah selesai siklus anggarannya. Membeli kembali aset yang sudah dihapus menggunakan dana revitalisasi sama saja dengan mendanai satu objek secara ganda (double funding). Ini jelas-jelas pelanggaran hukum tata kelola keuangan negara,” ujar masyarakat pemerhati keuangan negara.(8/7/2026)
CATATAN KRITIS dan IMPLIKASI HUKUM
Ada tiga dampak fatal yang menjadi perhatian utama dalam rilis ini:
Potensi Kerugian Negara Ganda (Double Funding): Anggaran negara keluar dua kali untuk objek atau proses yang memanipulasi rantai pasok material pembangunan/revitalisasi.
Maladministrasi dan Korupsi: Tindakan mengubah peruntukan dana revitalisasi fisik menjadi pembelian aset bekas yang telah diputihkan melanggar petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bantuan pemerintah.
Penurunan Kualitas Pendidikan: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memodernisasi fasilitas sekolah dan meningkatkan mutu belajar siswa justru habis menguap dalam praktik transaksi manipulatif.
DESAKAN AKSI dan PENGAWASAN KETAT
Menyikapi potensi penyimpangan pada APBN 2026 ini, pihak masyarakat pemerhati keuangan negara mendesak:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): Untuk memperketat verifikasi lapangan dan pengawasan berlapis terhadap satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Untuk melakukan audit investigatif khusus terhadap pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan revitalisasi sekolah yang rawan manipulasi aset hapusan.
Masyarakat dan Komite Sekolah: Untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses pembangunan atau pengadaan barang di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Sektor pendidikan adalah pilar masa depan bangsa. Anggaran besar yang dialokasikan melalui APBN 2026 seharusmya sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kualitas ruang belajar anak bangsa, bukan menjadi ladang manipulasi oknum yang mencari keuntungan pribadi.(RD/Jack)













