EDUKADI NEWS – Majalengka 3 Juli 2026 Komitmen pemberantasan peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi terus digalakkan. Tim Investigasi Edukadi News secara resmi menyatakan telah mengantongi data komprehensif terkait dugaan jaringan besar peredaran obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Excimer yang beroperasi secara masif di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam di lapangan, jaringan ini disinyalir kuat beroperasi secara terstruktur di beberapa titik krusial, meliputi wilayah Desa Buah Kapas, Desa Lengkong, hingga wilayah Sawala di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Bos Jaringan Inisial ‘Bewok’ Bungkam Saat Dikonfirmasi via WhatsApp
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), Pimpinan Redaksi Edukadi News telah melayangkan surat konfirmasi resmi secara langsung kepada oknum yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual, pemasok utama, sekaligus pemilik bisnis ilegal tersebut, yakni seorang bos yang dikenal dengan inisial Bewok.
Namun sangat disayangkan, saat dihubungi oleh tim redaksi melalui saluran komunikasi WhatsApp pribadinya untuk dimintai klarifikasi, bos jaringan berinisial Bewok tersebut memilih bungkam seribu bahasa. Hingga rilis ini diturunkan, yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan keterangan ataupun respons apa pun terkait rentetan pertanyaan investigasi yang diajukan oleh redaksi.
Rentetan Konfirmasi Resmi Redaksi Edukadi News yang Diabaikan Pelaku
Redaksi menuntut transparansi dan jawaban nyata dari bos inisial Bewok melalui poin-poin krusial yang telah dikirimkan ke saluran pribadinya.
Terkait operasional di Desa Buah Kapas, berdasarkan investigasi dan data otentik yang dimiliki, Bewok diduga kuat menjadi pemasok utama atau pemilik bisnis peredaran obat keras jenis Tramadol, Trihex, dan Excimer di wilayah tersebut. Redaksi mempertanyakan tanggapan yang bersangkutan mengenai legalitas aktivitas penjualan obat-obatan golongan obat keras tersebut di wilayah hukum Desa Buah Kapas.
Selanjutnya mengenai operasional di Desa Lengkong, redaksi meminta kejelasan apakah benar gerai, toko, atau jaringan penjualan obat keras yang beroperasi di wilayah tersebut berada di bawah kendali bisnis atau koordinasi langsung dirinya. Redaksi juga mempertanyakan motif terduga pelaku yang tetap nekat mengedarkannya di wilayah permukiman padat penduduk meskipun tahu obat-obat tersebut sering disalahgunakan dan merusak generasi muda.
Beralih ke wilayah Sawala, tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa jaringan ini juga mengedarkan pasokan Tramadol, Trihex, dan Excimer di sana. Redaksi mempertanyakan dari mana sumber pasokan atau distributor utama obat-obatan keras ini didapatkan dalam jumlah besar untuk menyuplai wilayah Sawala.
Selain di Desa Buah Kapas, Desa Lengkong, dan Sawala, informasi sekunder menyebutkan adanya ekspansi peredaran ke wilayah-wilayah lain di Jawa Barat. Oleh karena itu, redaksi meminta terduga pelaku menyebutkan secara terbuka wilayah mana saja yang menjadi area edar aktif dari jaringannya.
Redaksi juga menegaskan bahwa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Excimer adalah obat-obatan keras (Daftar G) yang peredarannya wajib memiliki izin edar BPOM, izin operasional apotek atau klinik resmi, dan hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Redaksi mempertanyakan apakah usaha ilegal di wilayah-wilayah tersebut memiliki izin resmi, dan jika tidak, apa alasan di balik kenekatan melakukan praktik kefarmasian ilegal yang melanggar hukum tersebut.
Jerat Hukum Menanti: Ancaman 12 Tahun Penjara
Pimpinan Redaksi Edukadi News, Yudi, menegaskan bahwa tindakan bungkamnya terduga pelaku tidak akan menghentikan proses hukum. Peredaran obat keras secara ilegal merupakan kejahatan serius yang diatur ketat dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Redaksi mengingatkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi Bewok dan seluruh jaringan kelompoknya berdasarkan undang-undang tersebut:
Berdasarkan Pasal 435 mengenai Sediaan Farmasi Tanpa Izin dan Standar Mutu, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Pasal 436 ayat 1 mengenai Pengedaran Tanpa Izin Edar Resmi menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ditambah lagi dengan Pasal 436 ayat 2 terkait Praktik Kefarmasian Tanpa Keahlian atau Izin, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Mengingat beratnya ancaman hukuman tersebut, redaksi memberikan pertanyaan penutup yang juga diabaikan oleh terduga pelaku mengenai bagaimana dirinya menyikapi konsekuensi hukum yang kini menanti dirinya serta seluruh jaringan penjualannya di Desa Buah Kapas, Lengkong, Sawala, dan wilayah lainnya.
Mendesak Polda Jabar Turun Tangan
Menyikapi temuan ini serta tidak adanya iktikad baik dari terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi, Edukadi News tidak akan tinggal diam. Pihak redaksi dalam waktu dekat akan melayangkan berkas laporan resmi beserta seluruh bukti-bukti hasil investigasi lapangan, termasuk bukti digital komunikasi WhatsApp, kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), khususnya Ditresnarkoba Polda Jabar.
“Sikap bungkam dari bos inisial Bewok ini justru semakin memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang disembunyikan. Kami meminta dan mendesak Kapolda Jabar beserta jajaran Kapolres Majalengka untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas, dan menangkap aktor intelektual di balik peredaran obat keras ilegal ini. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi bangsa. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih!” tegas Yudi selaku Pimpinan Redaksi.
Edukadi News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang. (Timred)













