EDUKADI NEWS – Pekanbaru 02 Juli 2026.
Kasus Dugaan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang Kades Tambang dalam penunjukan lokasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih memasuki babak baru. LBH Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Riau resmi melaporkan Ombudsman RI Perwakilan Riau ke Ombudsman RI Pusat di Jakarta, Senin [29/6/2026].
Alasannya: Ombudsman Riau diduga melanggar Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2008 dan inkonsisten dalam proses pemeriksaan. Akibatnya, keterangan yang didapat dari Kades jadi mencla-mencle dan tidak relevan.
“Hukum itu tegas. Jika terlapor bungkam 30 hari, maka hukumnya dipaksa hadir atau langsung diputus. Hukum tidak boleh dibuang,” tegas Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris LBH MKGR.
SUBSTANSI LAPORAN: KADES TAMBANG DIDUGA MALADMINISTRASI KDMP
Perkara awal yang dilaporkan LBH MKGR sejak 9 April 2026 adalah:
M. Alimuddin, S.Pi, Kades Tambang Kec. Tambang Kab. Kampar, diduga melakukan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Publik terkait penunjukan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambang.
Bukti kunci: Kades mengakui menggunakan SKT Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 tgl 28 Oktober 2003 yang kurang data / cacat administrasi sebagai dasar penunjukan lokasi.
FAKTA PELANGGARAN PASAL 31 UU 37/2008 OLEH OMBUDSMAN RIAU
Pasal 31 UU No. 37/2008 menyatakan: “Apabila Terlapor dipanggil 3 kali berturut-turut tidak hadir, Ombudsman dapat minta bantuan Polri untuk menghadirkan paksa.”
Yang terjadi di lapangan:
- 5 Mei 2026: Kades M. Alimuddin dipanggil. Tidak datang tanpa alasan.
- 19 Mei 2026: Ombudsman kirim surat minta keterangan. Kades bungkam total >30 hari sampai 30 Juni 2026.
- Fakta Hukum: Panggilan ke-3 tidak pernah dilakukan. Bantuan Polri tidak pernah diminta.
“Ini pelanggaran prosedur paling dasar. Ombudsman Riau tidak menegakkan Pasal 31. Seharusnya sudah minta Polri hadirkan paksa, atau langsung putus berdasarkan bukti pelapor,” ujar Darma Nova.
INKONSISTENSI PROSES: SURAT 19 MEI 2026 CACAT MATERI
Selain melanggar Pasal 31, Ombudsman Riau juga inkonsisten dalam proses.
Faktanya: Surat Ombudsman tgl 19 Mei 2026 yang dikirim ke Kades dan Camat Tambang tidak mencantumkan 5 item materi laporan sebagaimana yang sudah disampaikan pada panggilan 5 Mei 2026.
Dampaknya fatal:
- Pemeriksaan 17 Juni 2026 di Kantor Camat Tambang tidak fokus pada materi Maladministrasi.
- Kades M. Alimuddin memberi keterangan mencla-mencle, lari ke isu lain, bahkan menyerang balik pelapor.
- Camat Tambang sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Ombudsman bikin surat tanpa materi. Wajar hasil pemeriksaannya ngawur. Ini Penyimpangan Prosedur dan Penundaan Berlarut-larut,” kata Darma Nova.
BUKTI SUDAH CUKUP: TIDAK ADA ALASAN HUKUM UNTUK MENUNDA
Walau prosesnya kacau, pengakuan Kades di tanggal 17 Juni 2026 sudah cukup untuk memutus:
- Mengakui pakai SKT Cacat Administrasi untuk tunjuk lokasi KDMP.
- Mengakui tidak lapor aset desa 2025 ke Bupati, tidak masuk KIB Kampar.
- Mengakui bangun Gedung Nov 2024, Surat Aset baru 2025.
“Tiga pengakuan ini sudah memenuhi unsur Maladministrasi. Tidak ada alasan hukum lagi. Maka Ombudsman wajib terbitkan Rekomendasi,” tegasnya.
3 TUNTUTAN TEGAS LBH MKGR KEPADA OMBUDSMAN PUSAT
Dalam surat laporan 30 Juni 2026, LBH MKGR menuntut:
- Nyatakan Ombudsman Riau Maladministrasi karena abaikan Pasal 31 UU 37/2008 dan inkonsisten proses.
- Perintahkan Ombudsman Riau segera terbitkan Surat Rekomendasi kepada Bupati Kampar untuk:
a. Membatalkan/Mencabut penunjukan lokasi Gedung KDMP Desa Tambang.
b. Menonaktifkan Sementara M. Alimuddin, S.Pi dari jabatan Kades. - Lakukan evaluasi kinerja Ombudsman Perwakilan Riau atas perkara ini.
Diminta DPRD Riau komisi 1 dan DPR RI yang membindangi hukum untuk melakukan tindakan karena Ombudsman tidak dibawah pemerintah dan bersifat independen, tegas Darma.
3 bulan kasus ini berlarut. Cukup sudah. Kini kami minta Ombudsman Pusat menegakkan hukum. Jangan biarkan Kades yang akui pakai surat cacat administrasi lolos dari sanksi,” tutup Darma Nova Siregar.
(Tim Investigasi Edukadi News)













