https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Menutupi Informasi Publik Terkait Dana BOS dan Pemeliharaan Rp458 Juta, Kepala SMKN 1 Kadipaten Majalengka Akan Dilaporkan ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majaleungka.4 Juni 2026, Sikap tidak transparan kembali ditunjukkan oleh oknum pejabat dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka. Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten mendadak “bungkam” seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak hanya terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025, tetapi juga mengenai alokasi fantastis dana pemeliharaan sekolah yang mencapai Rp458.000.000.

Sikap tertutup dan terkesan menghindar ini memicu pertanyaan besar serta kecurigaan publik mengenai tata kelola keuangan di lingkungan SMKN 1 Kadipaten. Atas dasar dugaan kuat adanya pelanggaran keterbukaan informasi publik dan demi mencegah potensi kerugian uang negara, Tim Investigasi Media Edukadi News menyatakan sikap tegas akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kronologi Konfirmasi: Bungkam Terkait BOS dan Dana Pemeliharaan Rp458.000.000,-

Pemimpin Redaksi Edukadi News, Yudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya konfirmasi resmi secara patut kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten melalui saluran komunikasi WhatsApp. Namun, sang kepala sekolah sama sekali tidak memberikan keterangan informasi publik, seolah sengaja bungkam untuk menutupi realisasi anggaran.
Adapun poin-poin krusial yang dipertanyakan oleh redaksi meliputi:

Kepastian status penyaluran dan pendebitan Dana BOS Reguler/Kinerja Tahun Anggaran 2025 dari Kas Negara.
Tanggal resmi masuknya dana ke rekening Giro BOS sekolah beserta nominal pasti (dalam Rupiah) yang diterima.

Kesesuaian jumlah dana yang ditransfer dengan kuota siswa yang tercantum dalam SK Penetapan Kemendikbudristek.

Ada atau tidaknya kendala teknis/retur dalam proses transfer perbankan, serta sinkronisasi data pada sistem ARKAS.

Kejelasan dan transparansi mengenai peruntukan serta realisasi alokasi dana pemeliharaan sarana/prasarana sekolah yang menelan anggaran sebesar Rp458.000.000.
“Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten sama sekali tidak memberikan keterangan ataupun informasi publik yang kami minta.

Terutama mengenai dana pemeliharaan sebesar Rp458.000.000 yang nilainya sangat fantastis itu, mereka seolah bungkam. Sikap ini jelas mencederai semangat keterbukaan informasi,” tegas Yudi, Pemred Edukadi News.

Tabrak UU KIP, Edukadi News Tempuh Jalur Hukum ke Kejati Jabar

Aksi tutup mulut yang ditunjukkan oleh pihak manajemen sekolah diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai institusi pendidikan negeri yang mengelola dana dari negara, SMKN 1 Kadipaten berkewajiban memberikan jawaban yang transparan kepada pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Merespons aksi bungkam tersebut, Edukadi News memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum demi mendorong transparansi penggunaan uang rakyat.

“Dana BOS dan anggaran pemeliharaan ratusan juta itu adalah uang negara, bukan uang pribadi kelompok tertentu. Jika memang pengelolaannya bersih dan tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut dan bungkam saat dikonfirmasi? Oleh karena itu, kami dari Media Edukadi News akan segera melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Kami meminta aparat penegak hukum untuk turun memeriksa secara menyeluruh realisasi anggaran di SMKN 1 Kadipaten,” pungkas Yudi secara tegas.

Hingga rilis ini dikeluarkan, tim investigasi Edukadi News terus melakukan pendalaman data di lapangan dan tetap membuka ruang bagi pihak SMKN 1 Kadipaten maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat jika ingin memberikan klarifikasi susulan. (Tim/Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/