https://picasion.com/
NEWS  

Program KETAPANG 2025 Desa Lebakwangi : Diduga Langgar Aturan Dan Alami Kerugian Ratusan Juta, BUMDesa Cipta Laksana Patut Diperiksa APH

EDUKADI NEWS – Kuningan
Jumat 22 Mei 2026. Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Cipta Laksana, Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Program yang digadang-gadang untuk memperkuat ekonomi warga tersebut justru menyisakan kerugian besar, di mana modal usaha sebesar Rp 235 juta diduga raib dan hanya menyisakan kas aktif sebesar Rp 8 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, program ketahanan pangan ini awalnya dirancang untuk rencana usaha tematik hewani melalui pengelolaan ternak ayam petelur dan tematik nabati melalui pengelolaan pertanian jagung yang telah disepakati bersama. Namun dalam perjalanannya, pihak pengelola diduga melakukan pengalihan pada tematik hewani melalui ternak kambing secara sepihak.

Menurut Dede direktur BUMDesa Cipta Laksana perubahan pada tematik hewani tersebut tidak melalui hasil musyawarah desa khusus (Musdesus)
“setelah rencana usaha pengelolaan ternak ayam petelur yang disampaikan BUMDES telah ditetapkan melalui hasil Musdesus pihaknya ( Dede.red) mendapatkan usulan perubahan akan rencana usaha yang dimaksud menjadi usaha pengelolaan ternak kambing,” terangkan Dede saat dikonfirmasi tim media, di desa Lebakwangi (21/5/2026 )

Lebih jelas Direktur BUMDesa Cipta Laksana menyampaikan, pada awalnya ia berusaha untuk menolak rencana perubahan rencana usaha tersebut
“perbedaan pendapat dengan pihak sekretaris dan bendahara BUMDesa Cipta Laksana sempat terjadi, namun akhirnya ia ( Dede.red) terpaksa mengikuti perubahan rencana usaha BUMDesa Cipta Laksana yang awalnya akan mengelola ternak ayam petelur berubah menjadi ternak kambing,” jelasnya

Menambahkan Direktur BUMDesa Cipta Laksana
“semua anggaran penyertaan modal BUMDES Rp 235 juta telah terserap pada kegiatan usaha pada program ketahanan pangan (Ketapang) yakni, untuk ternak kambing sebesar Rp 219 juta, dan untuk pertanian jagung sebesar Rp 16 juta. Semua kegiatan usaha tersebut mengalami kerugian besar. Adapun sisa uang di kas BUMDesa Cipta Laksana saat hanya sebesar Rp 8 juta.”tegasnya

Kondisi kritis ini diduga kuat terjadi akibat adanya pengalihan rencana usaha secara sepihak oleh oknum pengurus tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Tindakan tersebut dinilai menabrak regulasi pengelolaan BUMDes dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tindakan pengalihan rencana usaha tanpa payung hukum Musdesus ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta regulasi turunan lainnya terkait keterbukaan informasi dan tata kelola keuangan desa.
Desakan Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara (Dana Desa) yang dialokasikan untuk ketahanan pangan, kerugian fantastis ini tidak bisa dianggap sebagai risiko bisnis biasa. Indikasi kelalaian manajemen dan unsur kesengajaan dalam melanggar prosedur dinilai sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan desa, agar kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kuningan.

Langkah hukum dirasa perlu diambil guna mengusut tuntas aliran dana tersebut, memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, serta menyelamatkan sisa aset desa yang ada. Hingga rilis ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Lebakwangi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mengambil sikap tegas.(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/