EDUKADI NEWS – Jakarta
Sabtu 9 Mei 2026 – Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med., secara resmi menyampaikan keberatan keras atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir di lingkungan RS TK II Moh Ridwan Meuraksa.
PT Berdiri Nusantara Abadi menegaskan statusnya sebagai entitas yang sah dan resmi memenangkan proses tender pengelolaan parkir. Perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban operasional selama lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak perjanjian yang disepakati bersama.
Landasan Hukum dan Asas Pacta Sunt Servanda
Bambang L.A Hutapea menekankan bahwa sebuah perjanjian yang lahir dari proses yang sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, beliau menyatakan
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda),”jelasnya
Berdasarkan asas tersebut, pihak rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk memutus perjanjian secara semena-mena. “Suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas dan valid,” tegas Bambang.
Risiko Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi
Menurut Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med., Apabila pemutusan paksa tetap dilakukan, PT Berdiri Nusantara Abadi siap menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Hal ini mencakup:
Tuntutan Wanprestasi: Sesuai Pasal 1243 KUHPerdata terkait kegagalan memenuhi janji/perikatan.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Yurisprudensi MA: Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1980 yang menegaskan hak menuntut ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan yang disepakati,” ungkapnya
Menerangkan Bambang tentang Perlindungan Tenaga Kerja dan Larangan Intimidasi
“Selain aspek kontraktual, kuasa hukum juga menyoroti hak perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja),” terangnya
Bambang juga memberikan peringatan keras agar tidak ada tindakan intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam sengketa ini. Hal ini sejalan dengan Pasal 294 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak lain.
Pernyataan Penutup
Siaran pers ini dikeluarkan sebagai bentuk penegasan sikap hukum PT Berdiri Nusantara Abadi demi menjaga kepastian hukum dan menghormati nilai-nilai keadilan dalam dunia usaha.( RD)













