EDUKADI NEWS – BANDUNG, 9 Mei 2026 – Redaksi media Edukadi News secara resmi menindaklanjuti laporan pengaduan dengan nomor surat 036/Lapdu/EN/I/2026. Langkah ini diambil guna mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar segera melakukan percepatan proses hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang serta pembiaran operasional bangunan hotel di wilayah Kota Bandung.
Tindakan tegas ini merupakan respon atas mandeknya eksekusi terhadap bangunan yang berlokasi di Jl. PHH Mustofa No. 149, Kelurahan Pasirlayung. Walaupun pihak berwenang telah mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta berdiri di atas lahan rencana jalan kota, aktivitas komersial di lokasi tersebut terpantau masih berjalan tanpa kendala hingga saat ini.
Selain mendorong pergerakan di tingkat Kejati Jabar Edukadi News juga akan melayangkan surat resmi kepada Walikota Bandung Tanggal 12 Mei 2026, Surat tersebut bertujuan untuk menagih komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan daerah serta mempertanyakan kelanjutan rencana Surat Perintah Pembongkaran yang pernah disampaikan oleh dinas terkait pada tahun sebelumnya.

Tim Investigasi Edukadi News menegaskan bahwa pembiaran ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota. Jika instansi terkait sudah mengakui adanya pelanggaran namun eksekusi urung dilakukan hingga memasuki pertengahan tahun 2026, maka publik patut mempertanyakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau tekanan dari pihak tertentu.
Edukadi News mendesak Kejati Jabar untuk segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak pengelola bangunan serta pejabat terkait yang berwenang. Selain itu, diperlukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan intimidasi terhadap aparat saat melakukan pengecekan di lapangan agar penegakan aturan tidak lagi terhambat.
Segala bentuk bangunan komersial wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018. Tanpa adanya PBG dan SLF, sebuah bangunan tidak diperkenankan untuk beroperasi demi menjamin aspek keselamatan dan kepatuhan administratif.
Edukadi News berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepentingan masyarakat luas di Kota Bandung. (Timred)













