EDUKADI NEWS – Pekanbaru 28 April 2026.
Hasil Investigasi Pustrap MKGR Mayen RH Sugandhi Kartosubroto Patut di apresiasi disaat persiapan Program Pemerintah mencanangkan Gerakan peningkatan kebutuhan pangan yaitu Swasembada Pangan Riau dimana DPP MKGR mengalokasikan lahan 1.000 ha.
Investigasi ini murni tujuannya untuk mengevaluasi Lahan yang terbengkalai karena anggota MKGR kesulitan untuk pengolahan walaupun aset telah memiliki legal sejak adanya izin Prinsip dari Bupati Kampar kepada Tj.Siaahaan Ketua Gapoktan DPD MKGR tanggam 16 Mei 1991 luas 15.000 ha di Desa Kotagaro Kab.Kamoar dahulunya ex HPH SindoTim direktur H.Asrul Haroen
DPP MKGR dengan Program Desa Binaan sejak tahun 1996 hanya mampu menguasai dan pengolahan berikut surat hanya seluas 1.625 dengan anggota 500 orang Kelompok Tani dengan Ketua Ir. Julius Sitepu.
Tapi dalam persiapan Swasembada terjadi rintangan telah 1 tahun sering di hadang oleh Security PT.Arara Abadi dan berulang di laporkan namun PT.Arara terus saja perintahkan menyabot kegiatan Petani Swasembada sebut Ir Julius Sitepu .
Upaya agar kegiatan Swasembada tidak disabot PT.Arara Abadi Pengurus MKGR melakukan Somasi kepada PT.Arara Abadi namun tidak Ada respon kemudian mengadu ke komisi II DPRD Riau dan PT.Arara Abadi tidak dapat menunjukan Izin di kabupaten Kampar luas 12. 000 ha ( IUHPH TI pola transmigrasi).
Dilakukan laporan Pengaduan tanggal 7 Juli oleh DPP MKGR dto Kolonel TNI (Purn) Prof.DR.H.Asmil Ilyas MA CPLA juga mangkrak 10 bulan dan akhirnya setelah dikirim surat 2 x minta informasi perkembangan baru setelah pergantian Kajati Riau dari Akmal Abbas SH MH kepada Dr Sutikno SH MH, Aspidsus Dr. Marlambsom. Carel Wiliams SH. MH mengirimkan surat pelimpahan kasus ke Kanwil Dirjen Pajak Riau dilanjutkan ke Tahap penyidikan oleh PPNS. Tapi hal serupa dimana Kakanwil tidak perintahkan PPNS untuk terbitkan Surat pemberitahuan dimulai Penyidikan ( SPDP).
Pada tanggal 12 April 2026 pelapor datangi DJP Riau dengan memberikan surat tentang SPDP dan PPNS bigung karena tidak menerima surat pelimpahan perkara tanggal 27 Maret 2026.
Datang WA kasie kerjasama Mangatur Simanjuntak hari minggu tanggal 26 April 2026 kepada pelapor untuk audiensi hari Senin tanggal 27 April 2026.
Ir. Darma menyampaikan kami ini hanya pelapor yang merupakan kewajiban sebagai WNI untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut kasus yang dinyatakan oleh kejati Riau naik ke Tahap Penyidikan Patut dipahami kami datang untuk membantu penyidik dalam melengkapi bahan pemberkasan dan bukan memberikan keterangan karena keterangan dan bukti telah diserahkan tanggal 28 Agustus 2026 Manalah bisa keterangan berulang kali jadi ditegaskan Darma tidak ada keterangan baru kecuali bila PPNS minta keterangan dan tentu dibuat Berita Pemeriksaan saksi tegas Darma.
Mangatur Simanjuntak dengan serius menyampaikan benar ada surat dari Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 27 Maret 2026 sifatnya rahasia tentang pelimpahan kasus. Kanwil DJP Riau melakukan Tindak lanjut dengan menyerahkan kasus pelimpahan ke DJP Madya Tangerang Banten sebut Achmad Wahyudi menyela pembicaraan sebagai advokat hukum DJP Riau dengan dasar Alasan PT. Arara terdaftar disana.
Tentu team dari MKGR kaget kok dilimpahkan inikan teregister perkara di Kejati Riau sudah diperintahkan agar dilakukan penyidikan sebut Darma.
Kami cuma sebagai pelapor dan hanya bersedia untuk berpartisipasi jika dibutuhkan dan agar advokasi hukum menyampaikan ke Kakanwil segera perintahkan menerbitkan SPDP oleh PPNS.
Aidil Fitsen Advokad LBH MKGR berkomentar dengan adanya 2 instansi yang eventnya sama saling melimpahkan kasus terus terang keliru dan nyata terendus berpihak kepada terlapor ( PT.Arara Abadi)
Ini adalah bukti nyata PT Arara dapat mengkondisikan instansi Pemerintah terhindar dari jeratan hukum. Yang jelas MKGR telah berbuat demi bangsa dan negara sesuai dengan semangat Panca Moral MKGR
- Cinta: Meningkatkan kecintaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kasih sayang terhadap sesama manusia.
- Jujur: Menjunjung tinggi kejujuran dalam berorganisasi dan bermasyarakat.
- Berani: Memiliki keberanian untuk membela kebenaran dan ideologi Pancasila.
- Musyawarah: Mengutamakan dialog dan kekeluargaan dalam mengambil keputusan.
- Karya Nyata: Berorientasi pada tindakan nyata untuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
( Tim Investigasi Edukadi News )













