EDUKADI NEWS – Kuningan
27 April 2026 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan berinisial DA dikejutkan dengan temuan bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman kredit di sejumlah bank di wilayah Kabupaten Kuningan.
Penemuan Kasus
Kejadian ini terungkap saat korban bermaksud melakukan pengajuan permohonan pinjaman di bank. Mengetahui kondisi tersebut korban melakukan pengecekan administrasi perbankan pribadi kepada OJK melalui LAW OFFICE GMM yang dipimpin Gortap Mangapul Manalu. S.H., M.H, CIRM, CIRP. berkantor di jl raya cirendang tepatnya depan kantor pengadilan agama kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, ditemukan adanya catatan pinjaman aktif di beberapa lembaga perbankan atas nama korban, padahal korban merasa tidak pernah mengajukan, menandatangani kontrak, maupun menerima dana pinjaman tersebut.
Fakta-fakta lapangan yang ditemukan meliputi:
Penggunaan Identitas Tanpa Izin: KTP, NIP, dan dokumen kepegawaian korban diduga telah dimanipulasi untuk memenuhi syarat kredit.
Multi – Pinjaman: Data korban tercatat pernah memiliki kewajiban hutang di lebih dari satu bank di Kabupaten Kuningan.
Akibat adanya pinjaman yang tidak diketahui ini berdampak pada terhambatnya akses korban terhadap layanan keuangan sah lainnya.
Tindakan Hukum Melalui LAW OFFICE GMM
Gortap Mangapul Manalu. S.H., M.H, CIRM, CIRP. Menanggapi temuan ini, korban melalui Kantor Hukum GMM selaku kuasa hukum, menyatakan keberatan keras dan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya.
“Klien kami adalah korban kejahatan identitas. Kami sangat menyayangkan lemahnya sistem verifikasi di sejumlah bank yang bisa meloloskan kredit tanpa kehadiran atau persetujuan asli dari pemilik data. Ini adalah bentuk kelalaian serius dari pihak perbankan dan tindakan kriminal dari oknum pencatut data,” tegas Gortap Mangapul Manalu
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
LAW OFFICE GMM akan segera melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Laporan Polisi: Melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Somasi Perbankan: Mengirimkan surat somasi kepada bank-bank terkait untuk segera membatalkan kontrak kredit fiktif tersebut dan memulihkan nama baik klien kami di sistem OJK.
Koordinasi dengan OJK: Melaporkan temuan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan audit terhadap prosedur pemberian kredit di bank-bank yang terlibat.
LAW OFFICE GMM mengimbau kepada rekan-rekan ASN lainnya di Kabupaten Kuningan untuk rutin memeriksa riwayat kredit mereka guna mengantisipasi adanya modus serupa yang menyasar para abdi negara.(RD)













